Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pergi ke Luar Negeri, Ingat Saat Pulang ke Indonesia Masih Harus Tes

Kompas.com - 09/05/2022, 14:31 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan untuk liburan atau keperluan apapun ke luar negeri, wajib memperhatikan sejumlah aturan penting.

Tak hanya memastikan aturan keberangkatan dari Indonesia menuju negara bersangkutan, tetapi juga harus mengecek syarat pulang dari negara tersebut menuju Tanah Air.

Artinya, meski keberangkatan menuju suatu negara bebas dari sejumlah syarat tes atau aturan, Indonesia masih mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) untuk memenuhi syarat masuk.

Adapun syarat tersebut adalah menunjukkan bukti negatif tes RT-PCR 2x24 jam yang diambil di negara asal, sebelum keberangkatan menuju Indonesia. 

"Jika ke Indonesia, masih perlu menunjukkan bukti RT PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan (dari negara asal). (Setibanya) di entry point (pintu masuk Indonesia), re-testing (tes ulang RT-PCR) hanya pada (PPLN) yang suspek saja," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito kepada Kompas.com, Senin (9/5/2022).

Baca juga:

Sebagai informasi, dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, tertera peraturan bagi PPLN yang ingin masuk ke Indonesia.

Dalam SE itu tertulis, "Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan".

Aturan tersebut tidak berlaku, hanya bagi PPLN yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19 maksimal 30 hari sebelum keberangkatan dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19.

Meski tidak harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil negatif RT-PCR sebelum keberangkatan, PPLN golongan tersebut wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan dan melampirkan surat keterangan dokter atau Covid-19 recovery certificate dari negara asal.

Baca juga: 10 Dokumen Penting yang Wajib Dibawa Saat Traveling ke Luar Negeri

Syarat PPLN masuk ke Indonesia mulai 5 April

Wisatawan mancanegara tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (7/3/2022). Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan kebijakan tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Pulau Dewata dan menerapkan layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN khusus yang datang dari 23 negara yang berlaku pada Senin (7/3). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo Wisatawan mancanegara tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (7/3/2022). Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan kebijakan tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Pulau Dewata dan menerapkan layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN khusus yang datang dari 23 negara yang berlaku pada Senin (7/3). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/rwa.

Dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022 yang berlaku 5 April sampai waktu yang ditentukan kemudian, berikut syarat lengkap PPLN yang ke Indonesia:

1. Mengunduh aplikasi PeduliLindungi sebelum keberangkatan.

2. Menunjukkan kartu atau sertifikat dalam bentuk digital maupun fisik, telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimalnya 14 hari sebelum keberangkatan.

3. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan.

4. PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas, serta WNA yang menggunakan skema Travel Corridor Arrangement (TCA), dikecualikan dari kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin.

Bebas tes RT-PCR saat tiba di Indonesia

Ilustrasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk melalui Bali, Batam, dan Bintan.Dok. Humas Kemenhub. Ilustrasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk melalui Bali, Batam, dan Bintan.

Perlu diketahui, aturan yang dilonggarkan oleh pemerintah Indonesia bagi PPLN yang ingin masuk, adalah bebas tes PCR jika sudah divaksinasi penuh setibanya di entry point Indonesia.

Pada saat kedatangan di Indonesia, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19, termasuk pemeriksaan suhu tubuh, dan melanjutkan dengan ketentuan:

1. PPLN yang terdeteksi memiliki gejala berkaitan dengan Covid-19 dengan suhu tubuh di atas 37,5 derajat celsius, wajib pemeriksaan ulang tes PCR. Biaya ditanggung oleh pemerintah bagi warga negara Indonesia (WNI), dan biaya ditanggung secara mandiri bagi warga negara asing (WNA).

2. PPLN yang terdeteksi tidak memiliki gejala berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celsius, dapat melanjutkan perjalanan. Ketentuannya:

  • PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi, atau telah divaksinasi dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan, wajib melakukan karantina selama 5 x 24 jam.
  • PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga minimal 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan.
  • PPLN berusia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka aturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/ pendamping perjalanannya.
  • PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

 Baca juga: Pertama Kali ke Luar Negeri? Jangan Lupa Lakukan 5 Hal Ini

Dengan demikian, perlu diingat bagi warga Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri di masa pandemi harus mempersiapkan dua hal.

Pertama, mengecek syarat masuk ke suatu negara, yang tentunya berbeda-beda satu sama lain dan harus diperiksa informasi terbarunya secara berkala. 

Kedua, mengecek kembali syarat masuk ke Indonesia dari negara sebelumnya.

Dengan memahami aturan masuk setiap negara, termasuk saat masuk ke Indonesia, persiapan berupa biaya tes RT-PCR maupun biaya lain-lainnya dapat lebih diantisipasi. 

Baca juga: Kebijakan Tanpa Karantina PPLN Akan Diperluas ke Seluruh Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

Jalan Jalan
3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

Hotel Story
Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Jalan Jalan
Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga Mulai Rp 20.000

Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga Mulai Rp 20.000

Jalan Jalan
Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Travel Tips
4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

Jalan Jalan
Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahim Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahim Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Jalan Jalan
Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Jalan Jalan
Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Travel Tips
8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

Travel Tips
Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Travel Update
8 Tips Hindari Barang Bawaan Tertinggal, Gunakan Label yang Mencolok

8 Tips Hindari Barang Bawaan Tertinggal, Gunakan Label yang Mencolok

Travel Tips
Sandiaga Harap Labuan Bajo Jadi Destinasi Wisata Hijau

Sandiaga Harap Labuan Bajo Jadi Destinasi Wisata Hijau

Travel Update
10 Tips Bermain Trampolin yang Aman dan Nyaman, Pakai Kaus Kaki Khusus

10 Tips Bermain Trampolin yang Aman dan Nyaman, Pakai Kaus Kaki Khusus

Travel Tips
Ekspedisi Pertama Penjelajah Indonesia ke Kutub Utara Batal, Kenapa?

Ekspedisi Pertama Penjelajah Indonesia ke Kutub Utara Batal, Kenapa?

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com