KOMPAS.com - Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan untuk liburan atau keperluan apapun ke luar negeri, wajib memperhatikan sejumlah aturan penting.
Tak hanya memastikan aturan keberangkatan dari Indonesia menuju negara bersangkutan, tetapi juga harus mengecek syarat pulang dari negara tersebut menuju Tanah Air.
Artinya, meski keberangkatan menuju suatu negara bebas dari sejumlah syarat tes atau aturan, Indonesia masih mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) untuk memenuhi syarat masuk.
Adapun syarat tersebut adalah menunjukkan bukti negatif tes RT-PCR 2x24 jam yang diambil di negara asal, sebelum keberangkatan menuju Indonesia.
"Jika ke Indonesia, masih perlu menunjukkan bukti RT PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan (dari negara asal). (Setibanya) di entry point (pintu masuk Indonesia), re-testing (tes ulang RT-PCR) hanya pada (PPLN) yang suspek saja," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito kepada Kompas.com, Senin (9/5/2022).
Baca juga:
Sebagai informasi, dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, tertera peraturan bagi PPLN yang ingin masuk ke Indonesia.
Dalam SE itu tertulis, "Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan".
Aturan tersebut tidak berlaku, hanya bagi PPLN yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19 maksimal 30 hari sebelum keberangkatan dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19.
Meski tidak harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil negatif RT-PCR sebelum keberangkatan, PPLN golongan tersebut wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan dan melampirkan surat keterangan dokter atau Covid-19 recovery certificate dari negara asal.
Baca juga: 10 Dokumen Penting yang Wajib Dibawa Saat Traveling ke Luar Negeri
Dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022 yang berlaku 5 April sampai waktu yang ditentukan kemudian, berikut syarat lengkap PPLN yang ke Indonesia:
1. Mengunduh aplikasi PeduliLindungi sebelum keberangkatan.
2. Menunjukkan kartu atau sertifikat dalam bentuk digital maupun fisik, telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua minimalnya 14 hari sebelum keberangkatan.
3. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan.
4. PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas, serta WNA yang menggunakan skema Travel Corridor Arrangement (TCA), dikecualikan dari kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin.
Perlu diketahui, aturan yang dilonggarkan oleh pemerintah Indonesia bagi PPLN yang ingin masuk, adalah bebas tes PCR jika sudah divaksinasi penuh setibanya di entry point Indonesia.
Pada saat kedatangan di Indonesia, PPLN diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan Covid-19, termasuk pemeriksaan suhu tubuh, dan melanjutkan dengan ketentuan:
1. PPLN yang terdeteksi memiliki gejala berkaitan dengan Covid-19 dengan suhu tubuh di atas 37,5 derajat celsius, wajib pemeriksaan ulang tes PCR. Biaya ditanggung oleh pemerintah bagi warga negara Indonesia (WNI), dan biaya ditanggung secara mandiri bagi warga negara asing (WNA).
2. PPLN yang terdeteksi tidak memiliki gejala berkaitan dengan Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celsius, dapat melanjutkan perjalanan. Ketentuannya:
Baca juga: Pertama Kali ke Luar Negeri? Jangan Lupa Lakukan 5 Hal Ini
Dengan demikian, perlu diingat bagi warga Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri di masa pandemi harus mempersiapkan dua hal.
Pertama, mengecek syarat masuk ke suatu negara, yang tentunya berbeda-beda satu sama lain dan harus diperiksa informasi terbarunya secara berkala.
Kedua, mengecek kembali syarat masuk ke Indonesia dari negara sebelumnya.
Dengan memahami aturan masuk setiap negara, termasuk saat masuk ke Indonesia, persiapan berupa biaya tes RT-PCR maupun biaya lain-lainnya dapat lebih diantisipasi.
Baca juga: Kebijakan Tanpa Karantina PPLN Akan Diperluas ke Seluruh Indonesia
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Kita bisa akhiri pandemi Covid-19 jika kita bersatu melawannya. Sejarah membuktikan, vaksin beberapa kali telah menyelamatkan dunia dari pandemi.
Vaksin adalah salah satu temuan berharga dunia sains. Jangan ragu dan jangan takut ikut vaksinasi. Cek update vaksinasi.
Mari bantu tenaga kesehatan dan sesama kita yang terkena Covid-19. Klik di sini untuk donasi via Kitabisa.
Kita peduli, pandemi berakhir!
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.