Sertifikat vaksin internasional itu memiliki banyak manfaat untuk para PPLN dan PMI.
Adanya sertifikat vaksin internasional bisa dijadikan bukti bahwa seseorang telah menerima vaksinasi primer lengkap. Misalnya untuk perjalanan haji dan umrah.
Walaupun telah mendapat sertifikat vaksin internasional, pelaku perjalanan tetap wajib mentaati peraturan terkait protokol kesehatan (prokes) di negara tujuan.
Jika dalam proses mengakses sertifikat vaksin internasional terjadi gangguan atau kegagalan bisa langsung menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes di nomor 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, atau alamat email kontak@kemkes.go.id.
Baca juga: Resmi! Aplikasi PeduliLindungi Bisa Dipakai di 27 Negara Uni Eropa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.