Sertifikat vaksin internasional itu memiliki banyak manfaat untuk para PPLN dan PMI.
Adanya sertifikat vaksin internasional bisa dijadikan bukti bahwa seseorang telah menerima vaksinasi primer lengkap. Misalnya untuk perjalanan haji dan umrah.
Walaupun telah mendapat sertifikat vaksin internasional, pelaku perjalanan tetap wajib mentaati peraturan terkait protokol kesehatan (prokes) di negara tujuan.
Jika dalam proses mengakses sertifikat vaksin internasional terjadi gangguan atau kegagalan bisa langsung menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes di nomor 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, atau alamat email kontak@kemkes.go.id.
Baca juga: Resmi! Aplikasi PeduliLindungi Bisa Dipakai di 27 Negara Uni Eropa
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Kita bisa akhiri pandemi Covid-19 jika kita bersatu melawannya. Sejarah membuktikan, vaksin beberapa kali telah menyelamatkan dunia dari pandemi.
Vaksin adalah salah satu temuan berharga dunia sains. Jangan ragu dan jangan takut ikut vaksinasi. Cek update vaksinasi.
Mari bantu tenaga kesehatan dan sesama kita yang terkena Covid-19. Klik di sini untuk donasi via Kitabisa.
Kita peduli, pandemi berakhir!
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.