KOMPAS.com - Museum Nasional melarang pengunjung membawa kamera profesional dalam bentuk apa pun ke kawasan museum, termasuk di halaman depan, kecuali jika sudah mengantongi izin dari pengelola.
Peraturan ini berlaku bagi semua pengunjung, termasuk media yang akan meliput museum. Media diharuskan menyertakan surat pengantar atau keterangan peliputan dari perusahaan.
"Pengunjung, baik umum dan media diperkenankan bawa kamera profesional jika sudah ada izin dari Museum Nasional," demikian kata Pamong Budaya Ahli Muda Kepala Kelompok Kerja Kehumasan, Promosi dan Publikasi, Dyah Sulistiyani, kepada Kompas.com, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Harga Terbaru Tiket Museum Nasional, Berlaku Mulai 16 Juli
Berikut aturan lengkap terkait pemotretan di kawasan Museum Nasional:
Semua pengunjung dari semua kalangan dilarang memotret pameran ruang emas di lantai empat. Larangan ini juga berlaku bagi media, yang diperkenankan menggunakan kamera profesional.
"Lantai empat tidak diperkenankan untuk pengambilan gambar, baik dengan kamera profesional (bagi media) maupun kamera HP (handphone)," tutur Humas Museum Nasional, Oting Rudy Hidayat.
Baca juga: 7 Tips Keliling Jakarta Naik Bus Wisata Gratis, Naik di Halte Pertama
Adapun ruang emas berisi koleksi emas regalia dan temuan Wonoboyo, yang merupakan alat-alat kebesaran keluarga kerajaan atau alat yang digunakan oleh keluarga kerajaan.
Kata Rudy, larangan khusus pada lantai empat ini bertujuan mencegah pihak-pihak yang kurang bertanggung jawab menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi. Misalnya, membuat duplikat perhiasan untuk tujuan komersial.
Baca juga: 7 Tempat Foto Instagramable Dekat Stasiun Sudirman Jakarta
Pengunjung yang ingin menggunakan kamera profesional di area halaman depan museum harus mengajukan izin ke pihak Museum Nasional, terutama jika untuk kepentingan komersial.
"Kalau untuk tujuan komersial maka tetap harus izin karena kami sudah Badan Layanan Umum (BLU), akan dikenakan tarif yang berlaku," terang Pamong Budaya Ahli Muda Kepala Kelompok Kerja Kehumasan, Promosi dan Publikasi, Dyah Sulistiyani saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa.
Baca juga:
Tarif pemotretan di area Museum Nasional dengan tujuan komersial adalah sebesar Rp 1 juta untuk per hari pada jam kerja, sedangkan untuk pembuatan video Rp 1,5 juta per hari pada jam kerja.
View this post on Instagram
Sebelum masuk, pengunjung akan diminta menitipkan tas ransel jika ukuran tas sebesar kertas A3, atau lebih.
Baca juga: Itinerary Sehari di Kawasan Sudirman Jakarta, Mampir Terowongan Kendal
"Kamera profesional biasanya ukuran besar. Pengunjung yang membawa ransel seukuran kertas A3 atau lebih diwajibkan menitipkan ransel," imbuh Dyah.
Meski penggunaan telepon genggam diperbolehkan, Museum Nasional melarang tegas pengunjung untuk bersandar, ataupun menyandarkan telepon genggamnya ke benda-benda koleksi museum, misalnya untuk berfoto-foto.
Baca juga: 11 Wisata di Monas, Bisa Lihat Diorama dan Nikmati Panorama Jakarta
Untuk itu, demi mengantisipasi peristiwa foto-foto dengan menyandarkan telepon genggam di salah satu benda koleksi museum, akan ada petugas museum yang berpatroli mengawasi pengunjung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.