Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/07/2022, 14:19 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Vaksin booster atau dosis ketiga menjaei syarat naik pesawat mulai 17 Juli 2022.

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022, penumpang rute domestik yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak perlu membawa hasil tes negatif antigen atau RT-PCR.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Domestik Terbaru, Berlaku Mulai 17 Juli 2022 

Namun, jika baru mendapat dosis kedua maka wajib menunjukkan hasil tes Antigen 1X24 jam atau RT-PCR 3X24 jam.

Sementara penumpang yang baru mendapat dosis pertama wajib menunjukkan hasil tes PCR yang diambil dalam kurun waktu 3X24 jam.

Jika syarat vaksin booster jadi syarat naik pesawat, haruskah kita menunjukkan sertifikat vaksin saat keberangkatan?

Baca juga: Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin Internasional di PeduliLindungi

Haruskah tunjukkan sertifikat vaksin saat naik pesawat?

Sejalan dengan berlakunya SE Kemenhub Nomor 70 tahun 2022, di setiap bandara Angkasa Pura II calon penumpang yang akan berangkat akan diminta memindai QR Code aplikasi PeduliLindungi di bandara.

Kemudian, hasil pemindaian akan ditunjukkan kepada petugas maskapai. 

Baca juga: Booster Jadi Syarat Perjalanan, Simak Panduan Cek Sertifikat Vaksin

Apabila hasil pemindaian menunjukkan warna kuning atau merah di aplikasi PeduliLindungi, maka calon penumpang harus melengkapi dengan hasil tes antigen atau PCR sesuai ketentuan yang berlaku. 

Jika hasil pemindaian menunjukkan warna hijau di aplikasi PeduliLindungi, artinya calon penumpang sudah memenuhi persyaratan kesehatan, yakni sudah vaksinasi booster atau sudah tes Covid-19 swsuai ketentuan yang berlaku dan dapat memproses keberangkatan.

Baca juga: 15 Bandara AP I yang Menyediakan Vaksin Covid-19 dan Jadwalnya

"Verifikasi dokumen vaksinasi atau hasil tes Covid-19 di luar aplikasi PeduliLindungi akan dilakukan oleh petugas KKP Kementerian Kesehatan di bandara," kata VP of Corporate Communication Angkasa Pura II, Akbar Putra Mahardika, kepada Kompas.com, Kamis (28/07/2022).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Pemeriksaan sertifikat vaksin oleh maskapai

Sementara itu, pihak maskapai juga akan memeriksa status vaksinasi penumpang.

Sertifikat booster dapat ditunjukan melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan penerbangan.

"Petugas kami akan melakukan pemeriksaan kembali sertifikat vaksin booster pada aplikasi PeduliLindungi pada saat di area check-in counter," sebagaimana disampaikan VP Corporate Secretary and CSR PT Citilink Indonesia, Diah Suryani, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: PPLN Baru Vaksin Dosis Pertama Wajib Karantina 5 Hari

Diah mengatakan, prosedur ini berlaku sesuai syarat dokumen penerbangan dalam ketentuan SE 70 Tahun 2022 tentang perjalanan dalam negeri dan SE 71 tahun 2022 bagi perjalanan luar negeri.

 

Pemeriksaan status vaksin di bandara

Beberapa penumpang sudah merasakan pengalaman naik pesawat setelah syarat vaksin booster diberlakukan.

Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. Syarat vaksin booster diterapkan bagi penumpang pesawat. Kita bisa menyiapkan sertifikat vaksin saat keberangkatan.Shutterstock/wisely Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. Syarat vaksin booster diterapkan bagi penumpang pesawat. Kita bisa menyiapkan sertifikat vaksin saat keberangkatan.

Salah seorang penumpang, Nurul Aditya, melakukan penerbangan dari Lombok menuju Surabaya menggunakan maskapai Lion Air pada 24 Juli 2022.

Nurul mengatakan status vaksin dirinua diperiksa saat proses check in.

"Diperiksa saat mau berangkat, diminta menunjukkan sertifikat vaksin booster di PeduliLindungi," kata Nurul kepada Kompas.com, Kamis (28/07/2022).

Baca juga: Aturan Naik Pesawat untuk Anak Usia di Bawah 6 Tahun

Namun, saat penerbangan dari Yogyakarta  menuju Jakarta pada 25 Juli 2022 menggunakan maskapai Batik Air, status vaksin Nurul tidak diperiksa sama sekali.

Sementara penumpang lainnya, Pertiwi, yang melakukan penerbangan dengan maskapai Garuda Indonesia dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada hari Sabtu (23/07/2022).

Saat menaruh bagasi, Pertiwi diminta menujukkan bukti sertifikat vaksin booster yang tertera pada aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Cara Transit Pesawat Bagi Pemula dengan Satu atau Beda Maskapai

"Saya sudah check in via web. Tapi perlu menaruh bagasi, kan. Jadi pas naruh bagasi, (diminta) tunjukkan boarding pass dan KTP. Nah, pas itu diminta sertifikat vaksinnya," terang Pertiwi kepada Kompas.com, Jumat (29/7/2022).

Terlepas dari ada atau tidaknya pemeriksaan vaksin secara langsung di bandara, calon penumpang diimbau mempersiapkan sertifikat vaksin, baik dalam bentuk fisik maupun digital di aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki bandara. Sehingga, perjalanan dengan pesawat pun menjadi lebih lancar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

10 Barang yang Paling Banyak Dicuri di Hotel 

10 Barang yang Paling Banyak Dicuri di Hotel 

Hotel Story
Masuk Masjid Wonderful Indonesia, Masjid Raya Sumatera Barat Kini Makin Indah

Masuk Masjid Wonderful Indonesia, Masjid Raya Sumatera Barat Kini Makin Indah

Travel Update
Tiket Kapal Pelni untuk Nataru 2024 Sudah Tersedia

Tiket Kapal Pelni untuk Nataru 2024 Sudah Tersedia

Travel Update
Indonesia Akan Bikin Acara Seperti Squid Game, Minat Jadi Pemain?

Indonesia Akan Bikin Acara Seperti Squid Game, Minat Jadi Pemain?

Travel Update
Daftar Tanggal Merah Desember 2023, Bersiap Liburan Akhir Tahun 

Daftar Tanggal Merah Desember 2023, Bersiap Liburan Akhir Tahun 

Travel Update
Kapal Coldplay di Sungai Cisadane Bisa Jadi Daya Tarik Wisata agar Warga Peduli Lingkungan

Kapal Coldplay di Sungai Cisadane Bisa Jadi Daya Tarik Wisata agar Warga Peduli Lingkungan

Travel Update
Liburan ke Pulau Payung di Kepulauan Seribu Naik Kapal, Simak Cara Beli Tiketnya

Liburan ke Pulau Payung di Kepulauan Seribu Naik Kapal, Simak Cara Beli Tiketnya

Travel Tips
Harga Tiket dan Jam Buka Taman Labirin Coban Rondo Malang

Harga Tiket dan Jam Buka Taman Labirin Coban Rondo Malang

Jalan Jalan
7 Destinasi Wisata di Bangka Belitung yang Wajib Dikunjungi

7 Destinasi Wisata di Bangka Belitung yang Wajib Dikunjungi

Jalan Jalan
Diskon Tiket Kereta 25 Persen Cuma Sampai 3 Desember 2023, Simak Daftar Rutenya

Diskon Tiket Kereta 25 Persen Cuma Sampai 3 Desember 2023, Simak Daftar Rutenya

Travel Update
Wisata ke Pulau Payung Bisa Ngapain Aja?

Wisata ke Pulau Payung Bisa Ngapain Aja?

Jalan Jalan
Tiket DAMRI Turun Harga Mulai 27 November, Jakarta-Cilacap Rp 155.000

Tiket DAMRI Turun Harga Mulai 27 November, Jakarta-Cilacap Rp 155.000

Travel Update
Apa Itu Connecting Room Hotel? Cocok Untuk Rombongan 

Apa Itu Connecting Room Hotel? Cocok Untuk Rombongan 

Hotel Story
AirAsia Terbang dari Denpasar ke Kupang per 16 Desember, Tarif Rp 1,3 Jutaan

AirAsia Terbang dari Denpasar ke Kupang per 16 Desember, Tarif Rp 1,3 Jutaan

Travel Update
Garuda Indonesia Online Travel Fair 2023 Digelar Lagi, Ada Diskon hingga 80 Persen

Garuda Indonesia Online Travel Fair 2023 Digelar Lagi, Ada Diskon hingga 80 Persen

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com