Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/07/2022, 14:19 WIB

KOMPAS.com - Vaksin booster atau dosis ketiga menjaei syarat naik pesawat mulai 17 Juli 2022.

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022, penumpang rute domestik yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak perlu membawa hasil tes negatif antigen atau RT-PCR.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Domestik Terbaru, Berlaku Mulai 17 Juli 2022 

Namun, jika baru mendapat dosis kedua maka wajib menunjukkan hasil tes Antigen 1X24 jam atau RT-PCR 3X24 jam.

Sementara penumpang yang baru mendapat dosis pertama wajib menunjukkan hasil tes PCR yang diambil dalam kurun waktu 3X24 jam.

Jika syarat vaksin booster jadi syarat naik pesawat, haruskah kita menunjukkan sertifikat vaksin saat keberangkatan?

Baca juga: Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin Internasional di PeduliLindungi

Haruskah tunjukkan sertifikat vaksin saat naik pesawat?

Sejalan dengan berlakunya SE Kemenhub Nomor 70 tahun 2022, di setiap bandara Angkasa Pura II calon penumpang yang akan berangkat akan diminta memindai QR Code aplikasi PeduliLindungi di bandara.

Kemudian, hasil pemindaian akan ditunjukkan kepada petugas maskapai. 

Baca juga: Booster Jadi Syarat Perjalanan, Simak Panduan Cek Sertifikat Vaksin

Apabila hasil pemindaian menunjukkan warna kuning atau merah di aplikasi PeduliLindungi, maka calon penumpang harus melengkapi dengan hasil tes antigen atau PCR sesuai ketentuan yang berlaku. 

Jika hasil pemindaian menunjukkan warna hijau di aplikasi PeduliLindungi, artinya calon penumpang sudah memenuhi persyaratan kesehatan, yakni sudah vaksinasi booster atau sudah tes Covid-19 swsuai ketentuan yang berlaku dan dapat memproses keberangkatan.

Baca juga: 15 Bandara AP I yang Menyediakan Vaksin Covid-19 dan Jadwalnya

"Verifikasi dokumen vaksinasi atau hasil tes Covid-19 di luar aplikasi PeduliLindungi akan dilakukan oleh petugas KKP Kementerian Kesehatan di bandara," kata VP of Corporate Communication Angkasa Pura II, Akbar Putra Mahardika, kepada Kompas.com, Kamis (28/07/2022).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Pemeriksaan sertifikat vaksin oleh maskapai

Sementara itu, pihak maskapai juga akan memeriksa status vaksinasi penumpang.

Sertifikat booster dapat ditunjukan melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan penerbangan.

"Petugas kami akan melakukan pemeriksaan kembali sertifikat vaksin booster pada aplikasi PeduliLindungi pada saat di area check-in counter," sebagaimana disampaikan VP Corporate Secretary and CSR PT Citilink Indonesia, Diah Suryani, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: PPLN Baru Vaksin Dosis Pertama Wajib Karantina 5 Hari

Diah mengatakan, prosedur ini berlaku sesuai syarat dokumen penerbangan dalam ketentuan SE 70 Tahun 2022 tentang perjalanan dalam negeri dan SE 71 tahun 2022 bagi perjalanan luar negeri.

 

Pemeriksaan status vaksin di bandara

Beberapa penumpang sudah merasakan pengalaman naik pesawat setelah syarat vaksin booster diberlakukan.

Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. Syarat vaksin booster diterapkan bagi penumpang pesawat. Kita bisa menyiapkan sertifikat vaksin saat keberangkatan.Shutterstock/wisely Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. Syarat vaksin booster diterapkan bagi penumpang pesawat. Kita bisa menyiapkan sertifikat vaksin saat keberangkatan.

Salah seorang penumpang, Nurul Aditya, melakukan penerbangan dari Lombok menuju Surabaya menggunakan maskapai Lion Air pada 24 Juli 2022.

Nurul mengatakan status vaksin dirinua diperiksa saat proses check in.

"Diperiksa saat mau berangkat, diminta menunjukkan sertifikat vaksin booster di PeduliLindungi," kata Nurul kepada Kompas.com, Kamis (28/07/2022).

Baca juga: Aturan Naik Pesawat untuk Anak Usia di Bawah 6 Tahun

Namun, saat penerbangan dari Yogyakarta  menuju Jakarta pada 25 Juli 2022 menggunakan maskapai Batik Air, status vaksin Nurul tidak diperiksa sama sekali.

Sementara penumpang lainnya, Pertiwi, yang melakukan penerbangan dengan maskapai Garuda Indonesia dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada hari Sabtu (23/07/2022).

Saat menaruh bagasi, Pertiwi diminta menujukkan bukti sertifikat vaksin booster yang tertera pada aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Cara Transit Pesawat Bagi Pemula dengan Satu atau Beda Maskapai

"Saya sudah check in via web. Tapi perlu menaruh bagasi, kan. Jadi pas naruh bagasi, (diminta) tunjukkan boarding pass dan KTP. Nah, pas itu diminta sertifikat vaksinnya," terang Pertiwi kepada Kompas.com, Jumat (29/7/2022).

Terlepas dari ada atau tidaknya pemeriksaan vaksin secara langsung di bandara, calon penumpang diimbau mempersiapkan sertifikat vaksin, baik dalam bentuk fisik maupun digital di aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki bandara. Sehingga, perjalanan dengan pesawat pun menjadi lebih lancar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

5 Aktivitas di Desa Wisata Welora Maluku, Cuci Mata di Bawah Laut

5 Aktivitas di Desa Wisata Welora Maluku, Cuci Mata di Bawah Laut

Jalan Jalan
Mengapa Idul Adha di Kudus Tidak Menyembelih Sapi? Simak Sejarahnya

Mengapa Idul Adha di Kudus Tidak Menyembelih Sapi? Simak Sejarahnya

Jalan Jalan
4 Tempat Beli Oleh-oleh Haji di Surabaya, Ada Beragam Jenis Kurma

4 Tempat Beli Oleh-oleh Haji di Surabaya, Ada Beragam Jenis Kurma

Jalan Jalan
Desa Wisata Bakal Jadi Andalan Baru Labuan Bajo untuk Gaet Wisatawan

Desa Wisata Bakal Jadi Andalan Baru Labuan Bajo untuk Gaet Wisatawan

Travel Update
Ekowisata Sungai Mudal di Kulon Progo Tutup pada Rabu, 7 Juni 2023

Ekowisata Sungai Mudal di Kulon Progo Tutup pada Rabu, 7 Juni 2023

Travel Update
Rute ke Padukuhan Wotawati dari Pantai Sadeng, Permukiman di Dasar Bengawan Solo Purba

Rute ke Padukuhan Wotawati dari Pantai Sadeng, Permukiman di Dasar Bengawan Solo Purba

Travel Tips
Panduan Lengkap ke OMAH Library, Hidden Gem di Tangerang

Panduan Lengkap ke OMAH Library, Hidden Gem di Tangerang

Travel Update
7 Tempat Beli Oleh-oleh Haji dan Umrah di Bandung 

7 Tempat Beli Oleh-oleh Haji dan Umrah di Bandung 

Jalan Jalan
Ada Aturan Baru untuk Turis Asing di Bali, Catat 5 Penting Ini

Ada Aturan Baru untuk Turis Asing di Bali, Catat 5 Penting Ini

Travel Update
Kunjungan Wisman ke Sulsel 69 Persen pada April 2023

Kunjungan Wisman ke Sulsel 69 Persen pada April 2023

Travel Update
Nyulo, Aktivitas Berburu Hewan Laut Saat Malam Hari di  Belitung

Nyulo, Aktivitas Berburu Hewan Laut Saat Malam Hari di Belitung

Jalan Jalan
Kompleks Taman Dadaha di Tasikmalaya Akan Direvitalisasi Jadi Wisata Baru

Kompleks Taman Dadaha di Tasikmalaya Akan Direvitalisasi Jadi Wisata Baru

Travel Update
INDOFEST 2023 Dikunjungi Lebih dari 48.000 Orang, Lampaui Target Awal

INDOFEST 2023 Dikunjungi Lebih dari 48.000 Orang, Lampaui Target Awal

Travel Update
Sejarah Idul Adha, Mengapa Disebut Lebaran Haji dan Kurban?

Sejarah Idul Adha, Mengapa Disebut Lebaran Haji dan Kurban?

Jalan Jalan
Bali Terbitkan Aturan Baru untuk Turis Asing, Cegah Pelanggaran Terulang

Bali Terbitkan Aturan Baru untuk Turis Asing, Cegah Pelanggaran Terulang

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+