Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Pesawat, Harus Siapkan Sertifikat?

Kompas.com - 29/07/2022, 14:19 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Vaksin booster atau dosis ketiga menjaei syarat naik pesawat mulai 17 Juli 2022.

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022, penumpang rute domestik yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak perlu membawa hasil tes negatif antigen atau RT-PCR.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Domestik Terbaru, Berlaku Mulai 17 Juli 2022 

Namun, jika baru mendapat dosis kedua maka wajib menunjukkan hasil tes Antigen 1X24 jam atau RT-PCR 3X24 jam.

Sementara penumpang yang baru mendapat dosis pertama wajib menunjukkan hasil tes PCR yang diambil dalam kurun waktu 3X24 jam.

Jika syarat vaksin booster jadi syarat naik pesawat, haruskah kita menunjukkan sertifikat vaksin saat keberangkatan?

Baca juga: Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin Internasional di PeduliLindungi

Haruskah tunjukkan sertifikat vaksin saat naik pesawat?

Sejalan dengan berlakunya SE Kemenhub Nomor 70 tahun 2022, di setiap bandara Angkasa Pura II calon penumpang yang akan berangkat akan diminta memindai QR Code aplikasi PeduliLindungi di bandara.

Kemudian, hasil pemindaian akan ditunjukkan kepada petugas maskapai. 

Baca juga: Booster Jadi Syarat Perjalanan, Simak Panduan Cek Sertifikat Vaksin

Apabila hasil pemindaian menunjukkan warna kuning atau merah di aplikasi PeduliLindungi, maka calon penumpang harus melengkapi dengan hasil tes antigen atau PCR sesuai ketentuan yang berlaku. 

Jika hasil pemindaian menunjukkan warna hijau di aplikasi PeduliLindungi, artinya calon penumpang sudah memenuhi persyaratan kesehatan, yakni sudah vaksinasi booster atau sudah tes Covid-19 swsuai ketentuan yang berlaku dan dapat memproses keberangkatan.

Baca juga: 15 Bandara AP I yang Menyediakan Vaksin Covid-19 dan Jadwalnya

"Verifikasi dokumen vaksinasi atau hasil tes Covid-19 di luar aplikasi PeduliLindungi akan dilakukan oleh petugas KKP Kementerian Kesehatan di bandara," kata VP of Corporate Communication Angkasa Pura II, Akbar Putra Mahardika, kepada Kompas.com, Kamis (28/07/2022).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Pemeriksaan sertifikat vaksin oleh maskapai

Sementara itu, pihak maskapai juga akan memeriksa status vaksinasi penumpang.

Sertifikat booster dapat ditunjukan melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan penerbangan.

"Petugas kami akan melakukan pemeriksaan kembali sertifikat vaksin booster pada aplikasi PeduliLindungi pada saat di area check-in counter," sebagaimana disampaikan VP Corporate Secretary and CSR PT Citilink Indonesia, Diah Suryani, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: PPLN Baru Vaksin Dosis Pertama Wajib Karantina 5 Hari

Diah mengatakan, prosedur ini berlaku sesuai syarat dokumen penerbangan dalam ketentuan SE 70 Tahun 2022 tentang perjalanan dalam negeri dan SE 71 tahun 2022 bagi perjalanan luar negeri.

 

Pemeriksaan status vaksin di bandara

Beberapa penumpang sudah merasakan pengalaman naik pesawat setelah syarat vaksin booster diberlakukan.

Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. Syarat vaksin booster diterapkan bagi penumpang pesawat. Kita bisa menyiapkan sertifikat vaksin saat keberangkatan.Shutterstock/wisely Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. Syarat vaksin booster diterapkan bagi penumpang pesawat. Kita bisa menyiapkan sertifikat vaksin saat keberangkatan.

Salah seorang penumpang, Nurul Aditya, melakukan penerbangan dari Lombok menuju Surabaya menggunakan maskapai Lion Air pada 24 Juli 2022.

Nurul mengatakan status vaksin dirinua diperiksa saat proses check in.

"Diperiksa saat mau berangkat, diminta menunjukkan sertifikat vaksin booster di PeduliLindungi," kata Nurul kepada Kompas.com, Kamis (28/07/2022).

Baca juga: Aturan Naik Pesawat untuk Anak Usia di Bawah 6 Tahun

Namun, saat penerbangan dari Yogyakarta  menuju Jakarta pada 25 Juli 2022 menggunakan maskapai Batik Air, status vaksin Nurul tidak diperiksa sama sekali.

Sementara penumpang lainnya, Pertiwi, yang melakukan penerbangan dengan maskapai Garuda Indonesia dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada hari Sabtu (23/07/2022).

Saat menaruh bagasi, Pertiwi diminta menujukkan bukti sertifikat vaksin booster yang tertera pada aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Cara Transit Pesawat Bagi Pemula dengan Satu atau Beda Maskapai

"Saya sudah check in via web. Tapi perlu menaruh bagasi, kan. Jadi pas naruh bagasi, (diminta) tunjukkan boarding pass dan KTP. Nah, pas itu diminta sertifikat vaksinnya," terang Pertiwi kepada Kompas.com, Jumat (29/7/2022).

Terlepas dari ada atau tidaknya pemeriksaan vaksin secara langsung di bandara, calon penumpang diimbau mempersiapkan sertifikat vaksin, baik dalam bentuk fisik maupun digital di aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki bandara. Sehingga, perjalanan dengan pesawat pun menjadi lebih lancar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jakarta Tourist Pass Dirilis Juni 2024, Bisa Naik Kendaraan Umum Gratis

Jakarta Tourist Pass Dirilis Juni 2024, Bisa Naik Kendaraan Umum Gratis

Travel Update
Daftar 17 Bandara di Indonesia yang Dicabut Status Internasionalnya

Daftar 17 Bandara di Indonesia yang Dicabut Status Internasionalnya

Travel Update
Meski Mahal, Transportasi Mewah Berpotensi Dorong Sektor Pariwisata

Meski Mahal, Transportasi Mewah Berpotensi Dorong Sektor Pariwisata

Travel Update
Jakarta Tetap Jadi Pusat MICE meski Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Jakarta Tetap Jadi Pusat MICE meski Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Travel Update
Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Travel Update
Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Travel Update
Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Travel Update
Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Travel Update
4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

Jalan Jalan
3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

Hotel Story
Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Jalan Jalan
Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Jalan Jalan
Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Travel Tips
4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

Jalan Jalan
Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com