Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/08/2022, 12:46 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Myanmar mengumumkan syarat kesehatan terbaru bagi wisatawan yang ingin mengunjungi negara tersebut. Syarat tersebut berlaku mulai minggu ini:

Berikut syarat wisata ke Myanmar terkait pandemi Covid-19, yang dirangkum dari laman Kementerian Imigrasi dan Populasi Myanmar dan traveldailymedia.com, Selasa (2/8/2022):

Baca juga:

Syarat wisata ke Myanmar terbaru 2022

Ilustrasi Kota Yangon di Myanmar.Dok. UNSPLASH/Alexander Schimmeck Ilustrasi Kota Yangon di Myanmar.

  • Wisatawan wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 paling lambat 14 hari sebelum ketibaan di Myanmar, dengan jenis vaksin yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan Myanmar. 
  • Sertifikat vaksin tersebut wajib memuat jenis vaksin, negara, dan tanggal vaksinasi
    • Jenis vaksin yang disetujui: CoronaVac, AstraZeneca atau Covishield, Pfizer-BioNTech atau Comirnaty, Janssen (Johnson & Johnson), Moderna, Sinopharm atau COVILO atau BIBP-CorV, Sputnik V, Sputnik Light, Covaxin, Myancopharm, Nuvaxoid, COVOVAX, dan CorBEvax. 
  • Wisatawan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 48 jam sebelum kedatangan. 
  • Syarat vaksinasi dikecualikan bagi anak berusia di bawah 12 tahun, asalkan bepergian dengan pendamping atau orangtua yang telah divaksinasi lengkap. 
  • Anak berusia 6-12 tahun yang belum bervaksin lengkap, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 48 jam sebelum kedatangan ke Myanmar.
  • Wisatawan wajib memiliki sertifikat asuransi dari Myanma Insurance. Asuransi ini dapat dibeli secara daring.
  • Wisatawan wajib mengumpulkan Health Declaration Form (Formulir Deklarasi Kesehatan) ke petugas bandara setibanya di negara ini. 
  • Wisatawan akan menjalani pemeriksaan kesehatan setibanya di Myanmar. 
  • Wisatawan wajib menjalani tes Covid-19 atau Covid-19 Antigen Rapid Diagnostic Test (RDT) di lokasi yang telah ditentukan, sekaligus membayar sebesar 15.000 Kyat Myanmar atau sekitar Rp 120.865.
  • Jika hasil tes RDT wisatawan positif, maka mereka harus menjalani isolasi di rumah sakit atau pusat perawatan atau hotel yang telah ditentukan.
  • Jika hasil tes RDT wisatawan negatif, maka mereka bisa melanjutkan kegiatan mereka di Myanmar. 

Baca juga: 6 Hal yang Harus Dihindari saat Liburan ke Myanmar

"Wisatawan wajib mengikuti syarat yang telah ditentukan oleh otoritas kesehatan. Jika terdapat pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi berdasarkan hukum dan prosedur yang berlaku," bunyi salah satu poin dari syarat tersebut, dikutip dari laman Kementerian Imigrasi dan Populasi Myanmar. 

Adapun syarat-syarat tersebut dapat berubah mengikuti situasi Covid-19.

Baca juga:

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com