Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Wisata ke Myanmar, Bawa Sertifikat Vaksin dan Tes Covid-19

Kompas.com - 02/08/2022, 12:46 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Myanmar mengumumkan syarat kesehatan terbaru bagi wisatawan yang ingin mengunjungi negara tersebut. Syarat tersebut berlaku mulai minggu ini:

Berikut syarat wisata ke Myanmar terkait pandemi Covid-19, yang dirangkum dari laman Kementerian Imigrasi dan Populasi Myanmar dan traveldailymedia.com, Selasa (2/8/2022):

Baca juga:

Syarat wisata ke Myanmar terbaru 2022

Ilustrasi Kota Yangon di Myanmar.Dok. UNSPLASH/Alexander Schimmeck Ilustrasi Kota Yangon di Myanmar.

  • Wisatawan wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 paling lambat 14 hari sebelum ketibaan di Myanmar, dengan jenis vaksin yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan Myanmar. 
  • Sertifikat vaksin tersebut wajib memuat jenis vaksin, negara, dan tanggal vaksinasi
    • Jenis vaksin yang disetujui: CoronaVac, AstraZeneca atau Covishield, Pfizer-BioNTech atau Comirnaty, Janssen (Johnson & Johnson), Moderna, Sinopharm atau COVILO atau BIBP-CorV, Sputnik V, Sputnik Light, Covaxin, Myancopharm, Nuvaxoid, COVOVAX, dan CorBEvax. 
  • Wisatawan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 48 jam sebelum kedatangan. 
  • Syarat vaksinasi dikecualikan bagi anak berusia di bawah 12 tahun, asalkan bepergian dengan pendamping atau orangtua yang telah divaksinasi lengkap. 
  • Anak berusia 6-12 tahun yang belum bervaksin lengkap, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 48 jam sebelum kedatangan ke Myanmar.
  • Wisatawan wajib memiliki sertifikat asuransi dari Myanma Insurance. Asuransi ini dapat dibeli secara daring.
  • Wisatawan wajib mengumpulkan Health Declaration Form (Formulir Deklarasi Kesehatan) ke petugas bandara setibanya di negara ini. 
  • Wisatawan akan menjalani pemeriksaan kesehatan setibanya di Myanmar. 
  • Wisatawan wajib menjalani tes Covid-19 atau Covid-19 Antigen Rapid Diagnostic Test (RDT) di lokasi yang telah ditentukan, sekaligus membayar sebesar 15.000 Kyat Myanmar atau sekitar Rp 120.865.
  • Jika hasil tes RDT wisatawan positif, maka mereka harus menjalani isolasi di rumah sakit atau pusat perawatan atau hotel yang telah ditentukan.
  • Jika hasil tes RDT wisatawan negatif, maka mereka bisa melanjutkan kegiatan mereka di Myanmar. 

Baca juga: 6 Hal yang Harus Dihindari saat Liburan ke Myanmar

"Wisatawan wajib mengikuti syarat yang telah ditentukan oleh otoritas kesehatan. Jika terdapat pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi berdasarkan hukum dan prosedur yang berlaku," bunyi salah satu poin dari syarat tersebut, dikutip dari laman Kementerian Imigrasi dan Populasi Myanmar. 

Adapun syarat-syarat tersebut dapat berubah mengikuti situasi Covid-19.

Baca juga:

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fenomena Pemesanan Hotel 2024, Website Vs OTA

Fenomena Pemesanan Hotel 2024, Website Vs OTA

Travel Update
6 Tips Menginap Hemat di Hotel, Nyaman di Kantong dan Pikiran

6 Tips Menginap Hemat di Hotel, Nyaman di Kantong dan Pikiran

Travel Tips
Tren Pariwisata Domestik 2024, Hidden Gems Jadi Primadona

Tren Pariwisata Domestik 2024, Hidden Gems Jadi Primadona

Travel Update
8 Tips Berwisata Alam di Air Terjun Saat Musim Hujan

8 Tips Berwisata Alam di Air Terjun Saat Musim Hujan

Travel Tips
Jakarta Tourist Pass Dirilis Juni 2024, Bisa Naik Kendaraan Umum Gratis

Jakarta Tourist Pass Dirilis Juni 2024, Bisa Naik Kendaraan Umum Gratis

Travel Update
Daftar 17 Bandara di Indonesia yang Dicabut Status Internasionalnya

Daftar 17 Bandara di Indonesia yang Dicabut Status Internasionalnya

Travel Update
Meski Mahal, Transportasi Mewah Berpotensi Dorong Sektor Pariwisata

Meski Mahal, Transportasi Mewah Berpotensi Dorong Sektor Pariwisata

Travel Update
Jakarta Tetap Jadi Pusat MICE meski Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Jakarta Tetap Jadi Pusat MICE meski Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Travel Update
Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Travel Update
Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Travel Update
Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Travel Update
Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Travel Update
4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

Jalan Jalan
3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

Hotel Story
Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com