KOMPAS.com - PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan pengaturan pola operasi khusus untuk keberangkatan enam KAJJ dari Stasiun Gambir pada sore dan malam hari, Kamis 1 September 2022.
Keputusan itu guna menghindari keterlambatan para pengguna jasa Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) karena pengalihan arus lalu lintas,
Biasanya pada saat normal, KA yang berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasarsenen tidak berhenti di Stasiun Jatinegara.
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Anak Usia 6-17 Tahun, Wajib Vaksin Kedua
Khusus sore dan malam hari Kamis (1/9/2022), 6 KA dengan keberangkatan sekitar pukul 18.00 WIB sampai 21.00 WIB akan berhenti juga di Stasiun Jatinegara untuk melayani naik penumpang.
Hal ini dilakukan untuk memudahkan calon penumpang agar memiliki alternatif jika terdampak kemacetan lalu lintas saat akan menuju Stasiun Gambir serta menghindari keterlambatan.
Berikut daftar enam KA yang berangkat dari Stasiun Gambir dan berhenti juga di Stasiun Jatinegara untuk melayani penumpang naik.
- KA 42C Argo Parahyangan relasi Gambir-Bandung, berangkat pukul 18.30 WIB
- KA 72C Gajayana relasi Gambir-Malang, berangkat pukul 18.40 WIB
- KA 78 Sembrani relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi, berangkat pukul 19.00 WIB
- KA 28A Argo Cheribon relasi Gambir-Tegal, berangkat pukul 19.40 WIB
- KA 4B Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi, berangkat pukul 20.35 WIB
- KA 8C Argo Lawu relasi Gambir-Solo, berangkat pukul 20.45 WIB
"Adapun waktu keberangkatan KA dari Stasiun Gambir tidak mengalami perubahan," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam siaran resmi yang Kompas.com terima, Kamis.
Eva menambahkan, dengan pengaturan pola operasi khusus tersebut diharapkan pelanggan dapat terhindar dari risiko kemacetan yang mungkin terjadi akibat pengalihan arus lalu lintas menuju Stasiun Gambir dan Pasarsenen sehingga memiliki pilihan untuk dapat berangkat dari Stasiun Jatinegara.
Daop 1 Jakarta mengingatkan kepada para pengguna jasa KA yang akan berangkat agar memperhatikan kembali persyaratan terbaru sesuai dengan surat edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022.
Baca juga: Naik Kereta Api Wajib Vaksin Booster, Mulai 30 Agustus
Berikut syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai SE 84 Kemenhub itu:
1. Usia 18 tahun ke atas
- Wajib vaksin ketiga (booster).
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Usia 6-17 tahun
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun," pungkas Eva.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.