Perhatikan kuota yang tersedia pada tanggal tertentu. Saat ini, sudah tersedia 52 kantor imigrasi di seluruh Indonesia yang melayani pembuatan e-paspor, dikutip dari Kompas.com pada Kamis (27/1/2022).
Secara umum, ada dua sesi yakni pagi (pukul 08.00-11.30) dan siang (pukul 13.00-15.00). Setiap harinya, kantor imigrasi membuka kuota sebanyak 50-60 pemohon paspor.
Kamu tinggal memilih kantor imigrasi terdekat untuk melakukan wawancara dan pengambilan foto serta sidik jari. Kantor imigrasi yang sama juga menjadi tempat pengambilan paspor nantinya.
Baca juga: Apa Bedanya Paspor Biasa dan Paspor Elektronik?
Biaya penggantian paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000, sementara paspor biasa 48 halaman elektronik adalah Rp 650.000.
Pembayaran bisa dilakukan lewat teller bank, ATM, m-banking, dan internet banking.
Surat sebaiknya dicetak untuk memudahkan petugas di lapangan. Pemohon juga masih bisa melakukan penjadwalan ulang setelah pembayaran.
Langkah terakhir, kamu tinggal datang sesuai tanggal dan sesi yang sebelumnya sudah dipilih. Perlihatkan juga dokumen-dokumen saat wawancara dengan petugas.
Baca juga: Paspor dan Visa Apa Bedanya? Simak Penjelasan Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.