Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paspor dan Visa Apa Bedanya? Simak Penjelasan Ini

Kompas.com - 08/06/2022, 20:04 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

KOMPAS.com - Banyak pertanyaan di masyarakat mengenai, paspor dan visa apa bedanya? Khususnya bagi mereka yang pertama kali ke luar negeri.

Keduanya merupakan persyaratan perjalanan ke luar negeri. Meskipun sama-sama syarat perjalanan ke luar negeri, ada perbedaan mendasar antara paspor dan visa yang wajib diketahui. 

Baca juga: Permohonan Melonjak, Kuota M-Paspor Ditambah 3 Kali Lipat

Dalam beberapa waktu terakhir, permintaan penerbitan paspor meningkat utamanya setelah pandemi Covid-19 mereda. Bahkan, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menambah kuota penerbitan paspor hingga tiga kali lipat di seluruh kantor imigrasi. 

"Menanggapi fenomena peningkatan permintaan paspor, kami secara cepat langsung menambah kuota hingga tiga kali lipat sehingga bisa meng-cover pelayanan penerbitan paspor di seluruh kantor imigrasi," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam Kompas.com, Sabtu (04/06/2022). 

Jadi, apa beda paspor dan visa? Berikut penjelasannya seperti dihimpun Kompas.com

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Fungsi paspor dan visa

Ketentuan mengenai paspor dan visa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Apa pengertian paspor

Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negara Indonesia, untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Jadi, paspor diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia, atau negara asal pelaku perjalanan luar negeri. 

Baca juga: Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Tambah Kuota M-Paspor dan Jam Buka

Di Indonesia, paspor diterbitkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Setiap warga negara yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri, wajib memiliki paspor sebagai dokumen persyaratan. 

Lantas, apa guna paspor? Paspor berfungsi untuk alat verifikasi identitas individu ketika memasuki suatu negara, seperti dikutip dari Kompas.com (1/1/2022). Jadi, paspor merupakan dokumen identitas individu yang resmi serta diakui secara internasional. 

Petugas imigrasi pada setiap pintu masuk kedatangan dari luar negeri, akan mengecek paspor warga negara asing yang masuk ke wilayahnya. 

Baca juga: Daftar Visa on Arrival Kunjungan Wisata Ditambah, Jadi 60 Negara

Sementara itu, visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat berwenang perwakilan Indonesia, yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal. 

Jadi, penerbit visa adalah pihak berwenang dari negara tujuan. 

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com