Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 19/05/2022, 11:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperluas layanan visa saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) kunjungan wisata ke Indonesia, dari sebelumnya 43 negara menjadi 60 negara.

Negara-negara tersebut yakni Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Austria, Belanda, Belgia, Brazil, Brunei Darussalam, Bulgaria, Ceko, Denmark, Estonia, Filipina, Finlandia, Hongkong, Hungaria, India, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, dan Kroasia.

Ada juga Laos, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malaysia, Malta, Meksiko, Myanmar, Norwegia, Perancis, Polandia, Portugal, Qatar, Rumania, Selandia Baru, Seychelles, Singapura, Siprus, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Thailand, Timor Leste, Tiongkok, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, Vietnam, dan Yunani.

Baca juga:

Kebijakan perluasan negara tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-0584.GR.01.01 Tahun 2022 tanggal 27 April 2022, tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.

Kebijakan ini sudah mulai berlaku sejak Kamis (28/04/2022) lalu.

Artinya, Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI- 0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 perihal yang sama telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Penambahan tempat pemeriksaan imigrasi (TPI)

Sebagai informasi, warga dari 60 negara tersebut bisa masuk ke Indonesia melalui sembilan bandar udara, 11 pelabuhan laut, dan empat Pos Lintas Batas.

"Ada penambahan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang melayani visa on arrival. Untuk bandara ada penambahan Zainuddin Abdul Majid di Nusa Tenggara Barat dan Hang Nadim di Kepulauan Riau," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dikutip Kompas.com dari laman resmi Imigrasi, Kamis (19/05/2022).

"Pelabuhan Benoa di Bali, Dumai di Pekanbaru, serta Tanjung Balai Karimun di Kepulauan Riau saat ini juga sudah bisa dilengkapi fasilitasi visa on arrival," imbuhnya.

Baca juga: Alur Kedatangan Turis Asing dengan Visa on Arrival di Bali

Adapun tarif VoA kunjungan wisata adalah Rp 500.000, dengan biaya perpanjangan yang sama. Perpanjangan ini hanya bisa satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia.

Achmad juga menekankan bahwa izin tinggal dari pemegang VoA tidak dapat dialihstatuskan.

“Orang Asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku," pungkasnya.

Baca juga: Syarat Visa on Arrival untuk Turis Asing, Berlaku Hari Ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

8 Tempat Ngabuburit Murah Jakarta Utara, Bioskop Rakyat hingga Pantai 

8 Tempat Ngabuburit Murah Jakarta Utara, Bioskop Rakyat hingga Pantai 

Jalan Jalan
Panduan Wisata ke Museum Fatahillah 2023, Jam Buka hingga Harga Tiket

Panduan Wisata ke Museum Fatahillah 2023, Jam Buka hingga Harga Tiket

Travel Tips
Syarat Naik Kapal Laut Terbaru Jelang Mudik Lebaran 2023  

Syarat Naik Kapal Laut Terbaru Jelang Mudik Lebaran 2023  

Travel Update
Jokowi Larang Pejabat dan ASN Buka Bersama, Banyak Pembatalan Acara di Hotel-hotel Kota Batu

Jokowi Larang Pejabat dan ASN Buka Bersama, Banyak Pembatalan Acara di Hotel-hotel Kota Batu

Travel Update
4 Aktivitas di Museum Fatahillah, Masuk Penjara Bawah Tanah

4 Aktivitas di Museum Fatahillah, Masuk Penjara Bawah Tanah

Travel Tips
Cara menuju ke Museum Fatahillah, Naik KRL dan Transjakarta

Cara menuju ke Museum Fatahillah, Naik KRL dan Transjakarta

Travel Tips
Tali Bungee Jumping di Thailand Putus, Turis Selamat karena Bisa Renang

Tali Bungee Jumping di Thailand Putus, Turis Selamat karena Bisa Renang

Travel Update
5 Gunung Sekitar Soloraya yang Pas Dikunjungi Saat Puasa, Ada yang Tak Perlu Jalan Kaki

5 Gunung Sekitar Soloraya yang Pas Dikunjungi Saat Puasa, Ada yang Tak Perlu Jalan Kaki

Travel Tips
10 Tempat Ngabuburit Murah di Jakarta Timur, Bisa Sambil Wisata Religi

10 Tempat Ngabuburit Murah di Jakarta Timur, Bisa Sambil Wisata Religi

Jalan Jalan
5 Wisata Dieng yang Pas Dikunjungi Saat Puasa, Tak Perlu Jalan Jauh

5 Wisata Dieng yang Pas Dikunjungi Saat Puasa, Tak Perlu Jalan Jauh

Travel Tips
Apa itu Prepaid Baggage untuk Bagasi Pesawat?

Apa itu Prepaid Baggage untuk Bagasi Pesawat?

Travel Tips
3 Syarat Masuk Museum Fatahillah, Dilarang Foto Pakai Flash

3 Syarat Masuk Museum Fatahillah, Dilarang Foto Pakai Flash

Travel Tips
Berkunjung ke Masjid Al Ma'shum Blora, Menyusuri Jejak NU

Berkunjung ke Masjid Al Ma'shum Blora, Menyusuri Jejak NU

Jalan Jalan
Cara Beli Tiket Masuk Museum Fatahillah, Bayar Pakai Kartu Ini

Cara Beli Tiket Masuk Museum Fatahillah, Bayar Pakai Kartu Ini

Travel Tips
Pertunjukan Jalan di Atas Bara Api di Festival Munara Beba Byak Karon

Pertunjukan Jalan di Atas Bara Api di Festival Munara Beba Byak Karon

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+