JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperluas layanan visa saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) kunjungan wisata ke Indonesia, dari sebelumnya 43 negara menjadi 60 negara.
Negara-negara tersebut yakni Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Austria, Belanda, Belgia, Brazil, Brunei Darussalam, Bulgaria, Ceko, Denmark, Estonia, Filipina, Finlandia, Hongkong, Hungaria, India, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, dan Kroasia.
Ada juga Laos, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malaysia, Malta, Meksiko, Myanmar, Norwegia, Perancis, Polandia, Portugal, Qatar, Rumania, Selandia Baru, Seychelles, Singapura, Siprus, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Thailand, Timor Leste, Tiongkok, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, Vietnam, dan Yunani.
Baca juga:
Kebijakan perluasan negara tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-0584.GR.01.01 Tahun 2022 tanggal 27 April 2022, tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019.
Kebijakan ini sudah mulai berlaku sejak Kamis (28/04/2022) lalu.
Artinya, Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI- 0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 perihal yang sama telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai informasi, warga dari 60 negara tersebut bisa masuk ke Indonesia melalui sembilan bandar udara, 11 pelabuhan laut, dan empat Pos Lintas Batas.
"Ada penambahan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang melayani visa on arrival. Untuk bandara ada penambahan Zainuddin Abdul Majid di Nusa Tenggara Barat dan Hang Nadim di Kepulauan Riau," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dikutip Kompas.com dari laman resmi Imigrasi, Kamis (19/05/2022).
"Pelabuhan Benoa di Bali, Dumai di Pekanbaru, serta Tanjung Balai Karimun di Kepulauan Riau saat ini juga sudah bisa dilengkapi fasilitasi visa on arrival," imbuhnya.
Baca juga: Alur Kedatangan Turis Asing dengan Visa on Arrival di Bali
Adapun tarif VoA kunjungan wisata adalah Rp 500.000, dengan biaya perpanjangan yang sama. Perpanjangan ini hanya bisa satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia.
Achmad juga menekankan bahwa izin tinggal dari pemegang VoA tidak dapat dialihstatuskan.
“Orang Asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku," pungkasnya.
Baca juga: Syarat Visa on Arrival untuk Turis Asing, Berlaku Hari Ini
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.