KOMPAS.com - Sebanyak 200 karya seni budaya ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) nasional, pada Malam Apresiasi Kebudayaan Indonesia Tahun 2022 di Plaza Insan Berprestasi, Kemendikbudristek, Jakarta Pusat, Jumat (9/12/2022).
Kendati sudah ditetapkan, pelestarian terhadap kebudayaan bersangkutan dituntut untuk dilakukan secara maksimal. Sebab, ke depannya ada rencana mekanisme pencabutan penetapan WBTb dari pemerintah.
Baca juga:
"Kami sudah mulai mengembangkan mekanisme untuk melihat WBTb yang kurang mendapat perhatian dan juga akan bergerak ke depan, untuk tidak segan mengambil keputusan mencabut statusnya sebagai warisan budaya takbenda," ujar Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid, Jumat.
"Kalau seandainya perhatian yang diberikan itu kurang, ya untuk apa ditetapkan? Maksudnya ditetapkan kan justru agar lebih terlihat, lebih banyak kegiatan pelestariannya," imbuh dia.
Hilmar menjelaskan, hal itu disampaikannya karena adanya beberapa kondisi WBTb yang kurang baik. Maksudnya, setelah ditetapkan berstatus WBTb, pembinaan kebudayaan yang bersangkutan malah menjadi tidak maksimal.
Misalnya, ketika sanggar, organisasi, maupun individu yang melakukan kegiatan seni budaya menjadi sulit untuk bergerak aktif dan melestarikan kebudayaan mereka.
Baca juga: Asal Usul Songket yang Masuk Daftar Warisan Budaya Tak Benda UNESCO
Dalam konteks tersebut, kata Hilmar, semestinya baik pelaku, masyarakat, hingga pemerintah daerah setempat bisa ikut memberikan dukungan.
Pemerintah daerah, misalnya, bisa mendukung dari segi institusional, kelembagaan, maupun sumber daya.
"Nah sekarang belum diberlakukan, tapi saya kira di 2024 kami mulai menetapkan pembatalan dan itu juga akan diumumkan," tutur Hilmar.
Baca juga: 9 Situs Warisan Budaya Dunia UNESCO di Indonesia
Ia menambahkan, pencabutan sertifikasi tetap akan melalui proses, sehingga WBTb yang terancam dicabut statusnya akan diberikan pemberitahuan terlebih dahulu.
"Sebelum itu juga kami sudah menginfokan kepada yang bersangkutan bahwa WBTb mereka masuk dalam list lampu kuning dan jangan sampai lampu merah di 2024," terangnya.
Sebagai informasi, tahun ini, sebanyak 718 usulan dari 34 provinsi didaftarkan untuk dinilai menjadi WBTb Indonesia.
Melalui sidang penetapan, sebanyak 200 usulan dari 32 provinsi resmi menjadi WBTb Indonesia sehingga saat ini terdapat 1.728 WBTb Indonesia yang sudah ditetapkan.
Baca juga: 29 Pelaku Seni Budaya Terima Anugerah Kebudayaan Indonesia 2022
Dari 200 WBTb yang ditetapkan pada tahun 2022, beberapa di antaranya longgo dari Gorontalo, katupat kandangan dari Kalimantan Selatan, shalawat badar dari Jawa Timur, dan hote dari Papua.
Selain itu, ada suling tambur dari Papua Barat, tarian perang (faluaya) dari Kabupaten Nias Selatan, dan adat sopik dari Maluku Utara.
Baca juga: Selain Kebaya, Budaya Indonesia Ini Masih Tunggu Pengakuan UNESCO
Hilmar menjelaskan, karya-karya yang ditetapkan telah melalui sejumlah proses.
Mulanya, usulan datang dari tiap daerah provinsi kepada kementerian. Kemudian, kementerian membentuk satu tim terdiri dari para ahli untuk menilai kelayakan karya tersebut.
"Mereka ini yang melakukan penilaian. Apa saja biasanya yang menjadi karakteristik dan menjadi syarat yang ditetapkan secara nasional," jelas Hilmar.
Baca juga: Tradisi Ngerebeg di Bali Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia
Beberapa syaratnya seperti karya budaya memiliki nilai yang menonjol atau luar biasa. Kedua, pendukungnya jelas, dan ketiga terdapat upaya pelestarian dari pemerintah.
Adapun kata Hilmar, sebuah kesenian bisa sulit ditetapkan sebagai WBTb nasional jika faktor pelestariannya kurang.
"Misalnya kalau ada warisan budaya yang bagus tapi upaya pelestariannya minim, ya kami juga enggak berani memasukkan ke dalam daftar, karena nanti malah akan berada dalam situasi yang terancam," imbuhnya.
Baca juga: Beda Gamelan Gaya Yogyakarta dan Surakarta, Warisan Budaya Tak Benda dari Indonesia
Hilmar menilai, ketika suatu daerah mengusulkan karya budaya secara spesifik dan telah ditetapkan, hal terpenting selanjutnya adalah kesepakatan untuk menjaga dan melindungi karya tersebut.
Oleh karena itu, ia berpesan agar berbagai pihak mulai dari masyarakat, pelaku budaya, hingga pemerintah setempat untuk terus berperan menjaga dan melestarikan warisan budaya sesuai porsi serta tugasnya masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram