Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Fungsi Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Nasional

Kompas.com - 11/12/2022, 19:07 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia memiliki keragaman karya budaya yang luar biasa jumlahnya. Sebagian dari karya budaya tersebut telah ditetapkan statusnya sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) nasional. 

Pada tahun 2022, total 200 karya budaya dari 32 provinsi resmi ditetapkan sebagai WBTb oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Oleh karena itu, terhitung sejak 2013 hingga saat ini, totalnya terdapat 1.728 WBTb Indonesia. 

Bagaimana budaya bisa ditetapkan sebagai WBTb

Lantas, bagaimana suatu karya budaya bisa ditetapkan sebagai WBTb?

Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar menjelaskan, karya-karya yang ditetapkan sebagai WBTb telah melalui sejumlah proses.

Baca juga:

Mulanya, usulan datang dari tiap pemerintah daerah provinsi kepada kementerian di tingkat nasional. 

"Diusulkan oleh komunitas adat dan pemerintah daerah melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan. Lalu, kementerian membentuk satu tim terdiri dari para ahli untuk menilai kelayakan karya tersebut," kata Hilmar di Jakarta, Jumat (9/12/2022). 

Baca juga: Asal Usul Songket yang Masuk Daftar Warisan Budaya Tak Benda UNESCO

Lebih lanjut, kata dia, tim tersebut yang akan melakukan penilaian menyeluruh. Adapun faktor penilaian biasanya mencakup hal yang menjadi karakteristik dan syarat yang ditetapkan secara nasional. 

Syarat kelayakan WBTb

Beberapa syaratnya, Hilmar mengungkapkan bahwa pertama, karya budaya memiliki nilai yang menonjol atau luar biasa. Kedua, pendukungnya jelas. Ketiga, terdapat upaya pelestarian dari pemerintah daerah setempat. 

Adapun kata Hilmar, sebuah kesenian bisa menjadi sulit ditetapkan sebagai WBTb nasional jika faktor pelestariannya kurang.

"Misalnya kalau ada warisan budaya yang bagus tapi upaya pelestariannya minim, ya kami juga enggak berani memasukkan ke dalam daftar karena nanti malah akan berada dalam situasi yang terancam," tutur dia. 

Baca juga: Tak Hanya Gamelan, Ini 11 Warisan Budaya Tak Benda UNESCO dari Indonesia

Sebagai informasi, Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) merupakan bagian dari peninggalan kebudayaan yang memiliki nilai penting sejarah, ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.

Warisan tersebut dimiliki bersama oleh masyarakat, dan mengalami perkembangan dari generasi ke generasi dalam suatu tradisi atau kearifan lokal.

Fungsi penetapan status WBTb

Hilmar menyebutkan, salah satu tujuan diadakannya penetapan WBTb Indonesia adalah agar tiap daerah bisa lebih mengenal dan menampilkan kebudayaan masing-masing yang sangat kaya. 

Ilustrasi membeli kain batik.Shutterstock/Odua Images Ilustrasi membeli kain batik.

"Maksud dari ketetapan WBTb tidak lain adalah agar lebih terlihat di masing-masing daerah. Karena belum tentu di daerah bersangkutan itu masyarakatnya sepenuhnya sadar bahwa mereka mempunyai kekayaan yang luar biasa," ungkap Hilmar. 

Baca juga: 3 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia di Denpasar, Apa Saja?

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penetapan WBTb nasional yang diresmikan secara rutin setiap tahun bertujuan sebagai pengingat sekaligus pendorong agar suatu karya budaya bisa terus dilestarikan. 

"Jadi dengan ketetapan, setelah ada sertifikasi dari pemerintah pusat, di provinsi (diharapkan) akan ada kebijakan untuk melestarikan warisan budaya tak benda ini secara lebih sistematis," imbuhnya. 

Baca juga:

Hal tersebut, kata dia, bisa dilakukan di antaranya melalui penganggaran, pemberdayaan, hingga pembinaan dari para pelaku budaya yang terlibat. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com