Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/03/2023, 08:17 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Warga negara Indonesia (WNI) pemegang paspor elektronik (e-paspor) kini sudah bisa mengajukan pembuatan visa waiver atau layanan bebas visa ke Jepang secara online mulai 27 Maret 2023.

"Berdasarkan kebijakan bebas visa dengan Sistem Registrasi pra-keberangkatan bagi pemegang e-paspor Indonesia, mulai 27 Maret 2023, registrasi pra-keberangkatan secara daring (online)," demikian tertulis dalam laman resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, seperti dikutip Kompas.com, Senin (27/3/2023)

Baca juga:

Sebelumnya, pengajuan layanan ini hanya bisa dilakukan lewat Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.

Nantinya, penerbitan bukti registrasi bebas visa elektronik itu akan dilakukan melalui Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES).

Artinya, registrasi bebas visa pra-keberangkatan bagi pemegang e-paspor dapat diajukan secara daring dan diregistrasi secara elektronik.

Dengan demikian, pemohon yang menggunakan sistem ini tidak perlu lagi mendatangi Kantor Perwakilan Jepang atau Visa Center (JVAC), dan akan mendapatkan lebih banyak kemudahan dalam pengajuan registrasi.

Cara registrasi pra-keberangkatan dengan JAVES

Prosedur pengajuan registrasi pra-keberangkatan menggunakan JAVES dapat dilakukan dengan tahapan berikut:

  • Pemohon membuat akun di situs web JAVES, kemudian mengikuti prosedur pengajuan registrasi pra-keberangkatan.
  • Setelah prosedur registrasi selesai, pemohon akan menerima e-mail berupa pemberitahuan registrasi selesai, yang menampilkan “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa (Visa Exemption Registration Notice)” di perangkat elektronik seperti ponsel cerdas atau tablet milik pemohon.
  • Tautan situs web registrasi pembebasan visa (JAVES) yaitu https://www.evisa.mofa.go.jp/personal/logintoko

Baca juga: 4 Julukan Negara Jepang, Bukan Hanya Negeri Sakura 

Catatan penting mengenai penggunaan JAVES

Perlu diketahui, pelaku perjalanan yang sudah selesai melakukan registrasi pra-keberangkatan e-paspor melalui JAVES harus memperlihatkan “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa” yang ada di perangkat elektronik miliknya.

Ini meliputi ponsel pintar, tablet, dan perangkat elektronik lain.

"Mohon agar diperhatikan bahwa hasil cetak ataupun cuplikan layar (screenshot) dari “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa” tersebut tidak dapat diterima sebagai pengganti," tulis keterangan tersebut.

Baca juga: Jepang Punya Taksi buat Penumpang yang Enggan Diajak Ngobrol Sopir

Sementara itu, pemohon yang tidak ingin menggunakan sistem ini masih dapat mengajukan registrasi bebas visa pra-keberangkatan melalui Kantor Perwakilan Jepang di Indonesia (khusus Jakarta di JVAC).

Caranya mengajukan dengan media kertas dan mendapatkan stiker bukti Registrasi Bebas Visa di e-paspor miliknya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com