Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemudik Jarak Jauh Diimbau Tidak Naik Motor, Kendaraan Paling Berisiko

Kompas.com - 08/04/2023, 11:11 WIB
Anggara Wikan Prasetya

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com – Hasil survei Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan pada 2023 menunjukkan, ada potensi 25,13 juta unit sepeda motor yang akan digunakan selama mudik Lebaran.

Jumlah itu jadi yang nomor 2. Pilihan pertama adalah mobil dengan potensi 27,32 juta unit yang akan digunakan untuk mudik.

Sepeda motor jadi favorit karena dipandang lebih hemat dan bisa dikendarai dengan lebih bebas saat tiba di kampung halaman.

Baca juga: Harga Sewa Motor di Karimunjawa dan Cara Menyewanya

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, sepeda motor bukan pilihan aman untuk mudik.

Sepeda motor, kendaraan paling berisiko

Menurut dia, sepeda motor jadi kendaraan paling berisiko dan rentan. Selain tidak dirancang untuk jarak jauh, pengemudi tidak terlindungi bagian kendaraan ketika terjadi kecelakaan.

“Memang tidak ada larangan mudik menggunakan sepeda motor. Namun jika ada alternatif lain, sebaiknya dihindari (mudik naik motor),” kata Djoko dilansir dari Antara, Rabu (5/4/2023).

Baca juga: 16 Tempat Wisata di Cirebon, Bisa Mampir Saat Mudik

Ia melanjutkan, alasan pemudik dengan sepeda motor lebih rawan kecelakaan adalah karena kemungkinan membawa barang berlebih.

Contohnya adalah jika membawa penumpang lebih dari satu, misal membawa anak, atau mengangkut barang bawaan.

“Sebaiknya dihindari berkendara menggunakan sepeda motor dan membawa angkutan berlebihan. Selain berbahaya bagi diri sendiri, juga orang lain,” tutur Djoko.

Pemudik antre menunggu masuk ke kapal Ro-Ro saat puncak arus mudik di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Jumat (23/6/2017). Pelabuhan Merak menargetkan 1.438.550 orang akan menyeberangi lintasan Merak-Bakauheni selama Lebaran tahun ini. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMOKRISTIANTO PURNOMO Pemudik antre menunggu masuk ke kapal Ro-Ro saat puncak arus mudik di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Jumat (23/6/2017). Pelabuhan Merak menargetkan 1.438.550 orang akan menyeberangi lintasan Merak-Bakauheni selama Lebaran tahun ini. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Merujuk Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, sambung dia, disebutkan ketentuan penggunaan sepeda motor adalah hanya untuk pengemudi dan satu penumpang.

Selanjutnya Pasal 10 (ayat4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan menyebutkan, barang yang dibawa tidak melebihi setang, tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter di atas tempat duduk, dan barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.

Baca juga: 17 dan 28 April Diprediksi Puncak Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023

Menurut Djoko, aturan mengenai pembatasan tersebut berfungsi untuk menjaga keseimbangan kendaraan selama perjalanan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com