KOMPAS.com - Enam pelaku yang menyalakan bom asap (smoke bomb) di Puncak Gede, Gunung Gede-Pangrango, Jawa Barat pada Februari 2023, di-blacklist (masuk daftar hitam) atau dilarang melakukan pendakian di seluruh gunung di Indonesia selama tiga tahun.
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Humas Taman Nasional (TN) Gunung Gede-Pangrango, Agus Deni.
"Betul (sudah keputusan TN Gunung Gede-Pangrango)," kata dia kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Sabtu (8/4/2023).
Baca juga: Pendaki Gunung Gede-Pangrango Diingatkan Tidak Ganggu Ekosistem, Awas Denda Rp 50 Juta
Larangan juga akan disampaikan TN Gunung Gede-Pangrango kepada taman nasional lainnya di Indonesia.
Lebih lanjut, keenam pelaku tersebut sudah menyampaikan rasa penyesalannya dan meminta maaf, serta berjanji tidak mengulangi lagi.
Sebagaimana diberitakan Kompas.com (23/2/2023) sebelumnya, beredar video unggahan di media sosial yang menampilkan adanya oknum pendaki yang menyalakan smoke bomb atau bom asap di puncak Gunung Gede Pangrango.
Baca juga: Viral Foto Shalat Id Berlatar Pemandangan Gunung, Ini Lokasi Garung Wonosobo
Video tersebut diunggah oleh pengguna aku twitter @pendakilawas pada Kamis (23/2/2023). Pada unggahan yang dibagikan tertulis peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/2/2023).
Berdasarkan keterangan dan video yang diunggah oleh akun twitter @pendakilawas, seorang warganet melaporkan, pendaki yang menyalakan bom asap itu mengganggu pendaki lain.
Hal ini lantaran asap yang dihasilkan dari bom asap menimbulkan polusi udara di puncak gunung tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.