Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Masuk Singapura 2023, Bebas Karantina dan Tes Covid-19

Kompas.com - 05/07/2023, 09:17 WIB
Gading Perkasa,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bila berencana liburan ke Singapura, kamu diimbau mengetahui syarat terkini berkunjung ke Negeri Singa ini 

Berdasarkan laman resmi Visit Singapore, saat ini masuk Singapura sudah bebas karantina atau tes Covid-19, tanpa memandang status vaksinasi individu.

Baca juga:

"Mulai 13 Februari, seluruh pelaku perjalanan dapat memasuki Singapura tanpa perlu persetujuan masuk, tes sebelum keberangkatan, tes saat kedatangan, karantina, dan asuransi perjalanan Covid-19," bunyi keterangan dari laman tersebut, dikutip Rabu (5/7/2023).

Wisatawan dari Indonesia juga bisa memanfaatkan jalur otomatis saat kedatangan untuk pemeriksaan imigrasi di sejumlah titik masuk melalui Automated Clearance Initiative, antara lain di terminal Bandara Changi, Woodlands Checkpoint, and Tuas Checkpoint.

Setelah dapat tiket pesawat ke Singapura, jangan lupa mengajukan SG Arrival Card dan deklarasi e-health secara gratis di situs web Immigration & Checkpoints Authority (ICA).

Baca juga: 10 Kota di Indonesia dengan Penerbangan Langsung ke Singapura

Aturan pakai masker dan dine-in di Singapura

Ilustrasi wisatawan memakai masker di Marina Bay, Singapura.Dok. Unsplash/Victor He Ilustrasi wisatawan memakai masker di Marina Bay, Singapura.

Berikut rincian syarat memakai masker dan makan di tempat (dine-in) di Singapura:

  • Masker

Masker tidak perlu dipakai saat naik transportasi umum, serta saat berada di dalam ruangan (indoor) dan luar ruangan (outdoor).

Namun, ketika berada di fasilitas perawatan kesehatan, tetaplah pakai masker saat berinteraksi dengan pasien.

Tidak hanya itu, maskapai penerbangan menerapkan aturan pemakaian masker yang berbeda-beda sehingga kamu bisa mengecek laman resminya terlebih dahulu.

Baca juga: 10 Wisata di Singapura yang Terkenal, Wajib Dikunjungi Saat Liburan 

  • Makan di tempat

Pelaku perjalanan sudah diizinkan untuk makan di tempat, termasuk di restoran, pusat jajanan kaki lima (hawker center), dan kedai kopi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com