KOMPAS.com - Pada Rabu (6/9/2023), Direktorat Jenderal Penerbangan Sipil (DGCA) India menerbitkan draf revisi soal prosedur pemeriksaan medis kru pesawat terkait konsumsi alkohol.
Dalam draf tersebut, tercantum larangan bagi pilot untuk memakai parfum. Hal ini berkaitan dengan pemeriksaan breath analyzer, atau pemeriksaan kadar alkohol dalam darah melalui napas, sebelum pengoperasian penerbangan di dalam dan luar India.
Baca juga:
"Awak kabin tidak boleh mengonsumsi obat/formulasi atau menggunakan zat apa pun, seperti obat kumur/gel gigi/parfum atau produk semacamnya yang memiliki kandungan alkohol. Hal ini dapat mengakibatkan hasil positif pada tes breath analyzer," bunyi aturan tersebut, dikutip dari laman resmi DGCA India, Senin (2/10/2023).
Awak kabin yang tengah menjalani pengobatan harus berkonsultasi dengan dokter perusahaan terlebih dahulu sebelum melaksanakan tugas terbang, menurut aturan tersebut.
Baca juga: Maskapai Thailand Ini Timbang Berat Badan Penumpang Sebelum Naik Pesawat
Kendati demikian, dilansir dari CNN, belum jelas apakah pemakaian parfum ke badan dapat memicu hasil positif yang keliru dalam breath test, meskipun ada kandungan alkohol dalam jumlah tertentu di sebuah parfum.
Adapun masyarakat dapat memberikan komentar mereka untuk draf revisi ini paling lambat sampai Kamis (5/10/2023).
Kejadian pilot yang mengonsumsi alkohol sudah beberapa kali terjadi dalam dunia penerbangan sipil.
Pada Februari 2009, misalnya, pesawat Boeing 737-500 milik maskapai penerbangan Aeroflot mengalami kecelakaan saat hendak mencoba mendarat di Perm, Rusia.
Dikutip dari Reuters, Selasa (10/2/2009), kandungan alkohol terdeteksi di dalam darah sang kapten pilot. Akan tetapi, penyebab utama kecelakaan tersebut adalah latihan awak kabin yang tidak memadai.
Baca juga:
Selanjutnya pada Juli 2023, seorang pilot dari maskapai penerbangan United Airlines tertangkap sedang mabuk saat mengoperasikan penerbangan dari Paris ke Washington-Dulles.
Akibatnya, dikutip dari USA Today, Kamis (27/7/2023), sang pilot harus membayar denda 4.500 euro (sekitar Rp 73,75 juta) dan mendekam di penjara selama enam bulan. Lisensi sang pilot juga ditangguhkan selama setahun.
Baca juga: Maskapai Ini Punya Zona Bebas Anak Kecil di Pesawat
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.