Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Tempat yang Dilarang Menerbangkan Drone Selain Dekat Bandara

Kompas.com - 10/01/2024, 08:08 WIB
Suci Wulandari Putri Chaniago,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pesawat terbang tanpa awak atau akrab disebut dengan drone ialah mesin kekinian yang bisa dikendalikan dari jarak jauh untuk membawa muatan tertentu.

Bagi wisatawan, drone umumnya digunakan untuk membawa kamera, dengan tujuan mendokumentasikan suatu wilayah dari ketinggian.

Namun demikian, tidak semua kawasan bisa didokumentasikan menggunakan drone tanpa izin.

Baca juga: Bandara di Inggris Ditutup dan 12 Penerbangan Terganggu akibat Drone

"Biasanya, kalau menerbangkan drone tanpa izin, filenya disuruh hapus atau disita, bisa dipenjara atau denda maksimal Rp 500 juta," kata petugas AirNav Semarang bernama Putra kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (5/1/2024).

Salah satu tempat yang umum diketahui dilarang menerbangkan drone yaitu di dekat bandara. Hal ini guna menghindari gangguan terhadap lalu lintas pesawat.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas Travel (@kompas.travel)

Selain di dekat bandara, masih ada beberapa tempat yang dilarang untuk menerbangkan drone di atasnya. Dimana saja?

Tempat yang dilarang menerbangkan drone

Di luar kawasan Bandara, Putra mengatakan setidaknya ada lima tempat yang dilarang untuk menerbangkan drone tanpa izin.

1. Cagar Budaya

Tempat pertama yang dilarang untuk menerbangkan drone di atasnya yaitu cagar budaya, seperti keraton.

Keraton Yogyakarta. Salah satu tempat bersejarah di Yogyakarta yang didirikan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono I pada tanggal 9 Oktober 1755. Salah satu fungsi keraton dalam budaya Jawa, yakni menjadi tempat tinggal raja, ratu, beserta keluarganya.Jogjakarta.go.id Keraton Yogyakarta. Salah satu tempat bersejarah di Yogyakarta yang didirikan oleh Sri Sultan Hamengkubuwono I pada tanggal 9 Oktober 1755. Salah satu fungsi keraton dalam budaya Jawa, yakni menjadi tempat tinggal raja, ratu, beserta keluarganya.

"(Tidak boleh menerbangkan drone) di cagar budaya," kata Putra.

Baca juga: Sejarah HUT Kota Yogyakarta, Saat Sultan HB I Pindah ke Keraton Baru

Ia melanjutkan, cagar budaya di sini mencakup mulai dari museum, hingga gedung-gedung bersejarah yang sudah resmi terdaftar sebagai cagar budaya nasional.

2. Markas militer

Lokasi selanjutnya yang dilarang menerbangkan drone yakni kawasan markas militer.

Pangdam XVI Pattimura, Mayjen TNI Richatd Tampubolon memimpin apel gelar kesiapsiagaan pasukan di Markas Korem 151 Binaya, Rabu (26/1/2022)KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY Pangdam XVI Pattimura, Mayjen TNI Richatd Tampubolon memimpin apel gelar kesiapsiagaan pasukan di Markas Korem 151 Binaya, Rabu (26/1/2022)

"Di markas militer tidak boleh (menerbangkan drone). Seperti di dekat kawasan Borobudur, di situ ada rute penerbangan dari akademi angkatan udara," katanya.

3. Istana Negara

Kata Putra, masyarakat juga dilarang untuk menerbangkan di kawasan istana negara.

Istana Negara, Jakarta Pusat.HERUDIN Istana Negara, Jakarta Pusat.

"Di istana negara juga tidak boleh," katanya.

Baca juga: Lukisan Termahal di Pameran Koleksi Seni Istana Negara RI, Sampai Ratusan Milyar

Ia menambahkan, nyatanya masih ada tempat yang bisa dituju untuk menerbangkan drone dengan aman, contohnya di lapangan terbuka dan sawah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 Taman untuk Piknik di Jakarta, Liburan Hemat Bujet

6 Taman untuk Piknik di Jakarta, Liburan Hemat Bujet

Jalan Jalan
7 Taman Gratis di Yogyakarta, Datang Sore Hari Saat Tidak Terik

7 Taman Gratis di Yogyakarta, Datang Sore Hari Saat Tidak Terik

Jalan Jalan
Istana Kepresidenan Yogyakarta Dibuka untuk Umum, Simak Caranya

Istana Kepresidenan Yogyakarta Dibuka untuk Umum, Simak Caranya

Travel Update
Jadwal Kereta Cepat Whoosh Mei 2024

Jadwal Kereta Cepat Whoosh Mei 2024

Travel Update
Cara Berkunjung ke Museum Batik Indonesia, Masuknya Gratis

Cara Berkunjung ke Museum Batik Indonesia, Masuknya Gratis

Travel Tips
Amsterdam Ambil Langkah Tegas untuk Atasi Dampak Negatif Overtourism

Amsterdam Ambil Langkah Tegas untuk Atasi Dampak Negatif Overtourism

Travel Update
Perayaan Hari Tri Suci Waisak 2024 di Borobudur, Ada Bhikku Thudong hingga Pelepasan Lampion

Perayaan Hari Tri Suci Waisak 2024 di Borobudur, Ada Bhikku Thudong hingga Pelepasan Lampion

Travel Update
Destinasi Wisata Rawan Copet di Eropa, Ternyata Ada Italia

Destinasi Wisata Rawan Copet di Eropa, Ternyata Ada Italia

Jalan Jalan
Kenaikan Okupansi Hotel di Kota Batu Tidak Signifikan Saat Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Kenaikan Okupansi Hotel di Kota Batu Tidak Signifikan Saat Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Travel Update
KA Bandara YIA Tambah 8 Perjalanan Saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus, Simak Jadwalnya

KA Bandara YIA Tambah 8 Perjalanan Saat Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus, Simak Jadwalnya

Travel Update
Kekeringan Parah Ancam Sejumlah Destinasi Wisata Populer di Thailand

Kekeringan Parah Ancam Sejumlah Destinasi Wisata Populer di Thailand

Travel Update
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Naik

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Kunjungan Wisatawan ke Kota Batu Naik

Travel Update
Bangka Bonsai Festival Digelar Sepekan di Museum Timah Indonesia

Bangka Bonsai Festival Digelar Sepekan di Museum Timah Indonesia

Travel Update
Cara ke Tebing Keraton Bandung Pakai Angkot, Turun di Tahura

Cara ke Tebing Keraton Bandung Pakai Angkot, Turun di Tahura

Jalan Jalan
Kemenparekraf Dorong Parekraf di Bogor Lewat FIFTY, Ada Bantuan Modal

Kemenparekraf Dorong Parekraf di Bogor Lewat FIFTY, Ada Bantuan Modal

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com