Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barang Bawaan dari Luar Negeri Dibatasi, Ini Tanggapan Agen Perjalanan

Kompas.com - 15/03/2024, 18:06 WIB
Suci Wulandari Putri Chaniago,
Silvita Agmasari

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Belakangan isu mengenai batasan aturan barang bawaan dari luar negeri tengah hangat menjadi perbincangan warganet. 

Aturan tersebut buntut dari pemusnahan ribuan olahan pangan viral asal Thailand yang kebanyakan merupakan barang jasa titipan atau jastip.

Dikutip Kompas.com (12/3/2024) pihak Bea Cukai dan Badan Pengawa Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan bahwa olahan pangan viral yang masuk ke Indonesia tersebut  sudah menyalahi aturan batas barang bawaan dan izin edar dari BPOM.

Baca juga: Jumlah Bawaan dari Luar Negeri Dibatasi, Menparekraf Dorong Beli Produk Lokal

Sehingga, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi menerapkan pembatasan jumlah barang bawaan penumpang dari luar negeri mulai 10 Maret 2024.

Jumlah dan jenis barang bawaan yang dibatasi tersebut didasari aturan Permendag Nomor 36 Tahun 2003.

Lantas, bagaimana penyedia jasa tur dan perjalanan yang kerap membawa orang Indonesia ke luar negeri melihat hal ini?

Baca juga: Kategori Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Traveler Wajib Tahu

Wisatawan bukan pedagang

Menurut direktur penyedia jasa tur dan perjalanan, Safa Tours and Travel, Khairul, orang yang membuka jastip biasanya datang ke luar negeri tidak bersama agen perjalanan, melainkan sendiri.

"Kalau jastip dalam jumlah banyak, bisa dikategorikan bukan lagi wisatawan, walaupun dia backpacker. Tetapi lebih ke pedagang yang skalanya kecil," kata Khairul kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (15/3/2024).

Ia melanjutkan, seseorang yang membuka jastip biasanya sudah punya daftar barang yang hendak dibeli, dan jumlahnya cukup banyak jika dibandingkan dengan jumlah oleh-oleh yang biasa dibeli oleh wisatawan.

Normalnya, kata Khairul, wisatawan membeli maksimal lima barang ketika mampir ke toko oleh-oleh.

Sementara seseorang yang ke luar negeri dan membuka jastip umumnya membawa sekitar 10 hingga 20 barang.

"Yang jastip jarang ikut tur, karena agen perjalanan juga punya batasan waktu dan itinerary perjalanan," katanya.

Baca juga:

Ilustrasi usaha jasa titip atau jastip dari luar negeri.SHUTTERSTOCK/IMTMPHOTO Ilustrasi usaha jasa titip atau jastip dari luar negeri.

Meskipun begitu, terlepas adanya jastip, Khairul mengatakan bahwa membeli barang sebagai oleh-oleh di suatu tempat yang didatangi ketika liburan sudah menjadi budaya bagi masyarakat Indonesia.

Hal ini kemudian didukung dengan adanya jadwal kunjungan ke tempat oleh-oleh yang disediakan oleh pihak agen perjalanan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com