Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BLH Buleleng Libatkan Pelaku Pariwisata Jaga Kelestarian Lovina

Kompas.com - 01/10/2015, 11:19 WIB
SINGARAJA, KOMPAS.com - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Buleleng, Bali melibatkan para pelaku pariwisata di kawasan obyek wisata Lovina menjaga kelestarian alam dan lingkungan di wilayah itu.

"Kami melibatkan para pelaku pariwisata karena terlibat langsung dalam berbagai aktivitas kepariwisataan yang ada Lovina," kata Kepala Bidang Penyuluhan dan Penegakan Hukum BLH Buleleng, I Nyoman Sandiarta di Singaraja, Rabu (30/9/2015).

Ia menjelaskan, pelaku pariwisata itu seperti kalangan pemilik hotel dan restoran, pedagang kerajinan, pramuwisata serta warga setempat yang sering beraktivitas di obyek wisata yang terkenal dengan lumba lumba itu.

Menurut dia, menjaga alam dan lingkungan Lovina tetap lestari tidak cukup melibatkan pemerintah saja. Mesti melibatkan semua elemen untuk memudahkan pengawasan dan penindakan seandainya ada instansi atau perseorangan melakukan aktivitas/kegiatan pencemaran lingkungan.

"Hal itu sangat penting mengingat kawasan Lovina merupakan daerah dengan kunjungan wisatawan cukup signifikan di Bali utara dan terus mengalami peningkatan setiap tahun, jadi mesti dijaga kebersihan alam di daerah itu," katanya.

KOMPAS/BENNY D KOESTANTO Nakhoda dibantu rekannya mendaratkan perahu jukung seusai mengantarkan wisatawan melihat lumba-lumba.
Selain itu, lanjut Sandiarta, pihaknya rutin melakukan penyuluhan melibatkan para pemilik hotel dan restoran di wilayah Lovina terkait pengelolaan dan pengolahan limbah yang baik dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

"Masalah yang sering timbul pada umumnya terkait pembuangan limbah ke sungai atau ke laut. Hal ini menjadi fokus kami. Kami memberikan penyuluhan kepada para pemilik hotel agar memahami bagaimana cara mengelola limbah yang baik dan benar," katanya.

Dari segi pengawasan, Sandiarta menambahkan, pihaknya tidak segan menindak pemilik hotel yang terbukti membuang limbah sembarangan.

"Hal itu terkait juga masalah perizinan, jika memang tidak memiliki izin pembuangan limbah, sesuai undang-undang yang ada bisa dipidanakan dengan ancaman tiga tahun kurungan dan denda mencapai Rp 3 miliar," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Turis Asing Diduga Bikin Sekte Sesat di Bali, Sandiaga: Sedang Ditelusuri

Turis Asing Diduga Bikin Sekte Sesat di Bali, Sandiaga: Sedang Ditelusuri

Travel Update
Ada Pembangunan Eskalator di Stasiun Pasar Senen, Penumpang Bisa Berangkat dari Stasiun Jatinegara

Ada Pembangunan Eskalator di Stasiun Pasar Senen, Penumpang Bisa Berangkat dari Stasiun Jatinegara

Travel Update
Hotel Ibis Styles Serpong BSD CIty Resmi Dibuka di Tangerang

Hotel Ibis Styles Serpong BSD CIty Resmi Dibuka di Tangerang

Hotel Story
10 Mal di Thailand untuk Belanja dan Hindari Cuaca Panas

10 Mal di Thailand untuk Belanja dan Hindari Cuaca Panas

Jalan Jalan
Menparekraf Susun Peta Wisata Berbasis Storytelling di Yogyakarta, Solo, dan Semarang

Menparekraf Susun Peta Wisata Berbasis Storytelling di Yogyakarta, Solo, dan Semarang

Travel Update
Waisak 2024, Menparekraf Targetkan Gaet hingga 300.000 Wisatawan

Waisak 2024, Menparekraf Targetkan Gaet hingga 300.000 Wisatawan

Travel Update
3 Bulan Lagi, Penerbangan Langsung Thailand-Yogyakarta Akan Dibuka

3 Bulan Lagi, Penerbangan Langsung Thailand-Yogyakarta Akan Dibuka

Travel Update
Jelang Waisak 2024, Okupansi Hotel di Area Borobudur Terisi Penuh

Jelang Waisak 2024, Okupansi Hotel di Area Borobudur Terisi Penuh

Hotel Story
iMuseum IMERI FKUI Terima Kunjungan Individu dengan Pemandu

iMuseum IMERI FKUI Terima Kunjungan Individu dengan Pemandu

Travel Update
9 Wisata Malam di Jakarta, dari Taman hingga Aquarium

9 Wisata Malam di Jakarta, dari Taman hingga Aquarium

Jalan Jalan
Jangan Sembarangan Ambil Pasir di Pulau Sardinia, Ini Alasannya

Jangan Sembarangan Ambil Pasir di Pulau Sardinia, Ini Alasannya

Travel Update
6 Cara Cegah Kehilangan Koper di Bandara, Simak Sebelum Naik Pesawat

6 Cara Cegah Kehilangan Koper di Bandara, Simak Sebelum Naik Pesawat

Travel Tips
Maskapai Penerbangan di Australia Didenda Rp 1,1 Miliar karena Penerbangan Hantu

Maskapai Penerbangan di Australia Didenda Rp 1,1 Miliar karena Penerbangan Hantu

Travel Update
China Terapkan Bebas Visa untuk 11 Negara di Eropa dan Malaysia

China Terapkan Bebas Visa untuk 11 Negara di Eropa dan Malaysia

Travel Update
Pelepasan 40 Bhikku Thudong untuk Waisak 2024 Digelar di TMII

Pelepasan 40 Bhikku Thudong untuk Waisak 2024 Digelar di TMII

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com