Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengunjung Ilegal Masih Bebas Masuk ke Pulau Sempu

Kompas.com - 07/12/2018, 16:12 WIB
Andi Hartik,
Sri Anindiati Nursastri

Tim Redaksi


MALANG, KOMPAS.comPulau Sempu yang ada di Kabupaten Malang bagian selatan belum sepenuhnya bebas dari kunjungan ilegal. Padahal, pulau tersebut berstatus cagar alam. Artinya, tidak boleh ada pengunjung masuk ke kawasan tersebut.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah 6 Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Mamat Ruhimat menyampaikan, sampai sejauh ini masih banyak pengunjung ilegal yang masuk ke kawasan tersebut. Meskipun jumlahnya mulai menurun.

“Rata-rata satu minggu menurut laporan anggota kita di lapangan entah 10 orang, entah 17 orang pasti ada. Itu yang diduga masuk,” katanya saat diwawancara pada Selasa (4/12/2018).

Mamat mengatakan, terdapat sekitar 40 nelayan setempat yang menggantungkan penghasilnya pada jasa antar pengunjung dari Pantai Sendang Biru untuk menyebrang ke Pulau Sempu.

Kondisi itu mempersulit pengawasan petugas di lapangan untuk mencegah pengunjung tidak masuk ke dalam kawasan.

“Ada sekitar 40 penambang perahu yang menggantungkan hidupnya, katanya itu ketergantungan untuk mengantarkan para pengunjung yang ilegal. Itu sudah sering kita lakukan pembinaan,” jelasnya.

Baca juga: Pulau Sempu Dipromosikan di Bandara Juanda sebagai Destinasi Wisata

Selain itu, tidak adanya payung hukum untuk menindak pengunjung ilegal juga mempersulit proses menindakan di lapangan. Petugas hanya bisa memberikan himbauan dan surat pernyataan untuk tidak masuk ke dalam kawasan jika mendapati adanya pengunjung ilegal.

Mamat mengatakan, pengunjung ilegal yang memasuki kawasan terlarang bisa diproses secara hukum jika kunjungannya berdampak secara langsung pada kerusakan hutan. Hal itu sesuai dengan Undang–undang Republik Indonesia nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Namun untuk menindak pengunjung ilegal dengan undang–undang tersebut butuh proses dan butuh analisa kerusakan hutan yang ditimbulkan oleh pengunjung tersebut.

“Sampai saat ini kita belum ada payung hukum ketika pengunjung masuk untuk kita tangkap terus kita penjarakan. Sampai detik ini belum ada payung hukum. Itu salah satu kelemahan. Kalau pun bisa itu ada undang-undang 41 tapi itu harus melalui pengkajian sampai sejauh mana kerusakan lingkungan dampak dari pengunjung tadi,” jelasnya.

Baca juga: Dilarang Wisata ke Pulau Sempu

Sementara itu, akibat dari masih maraknya kunjungan ilegal, sebagian kawasan di Pulau Sempu rusak. BBKSDA Jawa Timur memastikan kawasan yang rusak akibat kunjungan ilegal mencapai 7,2 hektar dari total kawasan seluas 877 hektar atau seluas 0,82 persen.

BBKSDA Jawa Timur sudah menetapkan kawasan yang rusak itu sebagai blok rehabilitas. Sedangkan sisanya sebagai blok perlindungan. Penetapan blok rehabilitasi itu untuk mempermudah upaya rehabilitasi di kawasan yang rusak itu.

“Itu alasannya mengapa kita mengajukan blok rehabilitasi terhadap kawasan yang sudah rusak akibat dari ilegal pengunjung. Rehabilitasi ini bisa secara alami, bisa rehabilitasi secara manual untuk mempercepat pulihnya ekosistem. Supaya setelah ada blok rehabilitasi tidak menyalahi undang-undang untuk melakukan penanaman kembali,” katanya.

Kerusakan yang dialami oleh hutan di kawasan itu beragam. Ada yang rusak karena tanahnya mengalami pemadatan akibat dijadikan jalan. Ada juga yang rusak akibat tumbuhnya tanaman invasif yang bukan tanaman asli kawasan tersebut.

“Misal pengunjung bawa jeruk dan bijinya tumbuh di situ. Orang makan salak bijinya tumbuh di sana. Sehingga kalau kita tidak melakukan rehabilitasi atau tidak mengambil tanaman invasif atau bukan asli sana akan tetap tumbuh sehingga mengalahkan tumbuhan yang asli sana,” ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com