JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah ditutup selama dua pekan, yaitu 14-29 Maret 2020, penutupan tempat wisata dan tempat hiburan milik Pemprov DKI Jakarta akan diperpanjang selama dua pekan, yaitu mulai 30 Maret-12 April 2020.
Langkah ini diambil untuk meminimalkan kegiatan warga di ruang-ruang terbuka yang dapat memicu interaksi fisik secara langsung dan kerumunan, dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19 di Ibu Kota.
Baca juga: Tunda Liburan Kamu, Saatnya Cegah Penyebaran Virus Corona
Seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, menyampaikan bahwa penutupan destinasi wisata kali ini diperpanjang dengan melihat perkembangan terkini penyebaran wabah COVID-19 di Jakarta.
Selain itu, juga terdapat tempat wisata tambahan yang akan dilakukan penutupan.
"Resmi diperpanjang hingga dua pekan ke depan. Dan melalui berbagai pertimbangan, kami juga akan menutup 3 destinasi tambahan yang sebelumnya masih beroperasi. Selama proses penutupan berlangsung, akan terus dilakukan pemantauan. Informasi lebih lanjut, akan kami umumkan kembali," ujar Cucu.
Adapun rincian destinasi wisata yang ditutup, antara lain:
Serta tiga tempat tambahan yang akan ditutup adalah:
Selama proses penutupan di tempat-tempat wisata dan hiburan milik DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan disinfeksi ke seluruh fasilitas dan selalu memastikan kebersihannya.
Seluruh masyarakat Jakarta tetap dihimbau agar selalu menerapkan physical distancing dengan memprioritaskan kegiatan di rumah dan di permukiman sekitar.
Selain itu, warga Jakarta juga diimbau untuk mengurangi kegiatan di tempat keramaian dapat melindungi diri sendiri dan keluarga dari wabah COVID-19.
Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 160/SE/2020 tentang Penutupan Sementara Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.