Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantul Perpanjang Penutupan Obyek Wisata Hingga 30 Juni

Kompas.com - 02/06/2020, 11:36 WIB
Ni Luh Made Pertiwi F.

Editor

BANTUL, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta memperpanjang penutupan sementara obyek wisata di daerah ini hingga 30 Juni 2020.

Sebelumnya, penutupan seharusnya berakhir 31 Mei 2020. Hal ini untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19.

Baca juga: Hotel dan Restoran di Yogyakarta Bisa Buka, asal Terapkan Protokol Kesehatan

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis di Bantul, Minggu (31/5/2020), mengatakan, perpanjangan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bantul tentang Persiapan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Objek Wisata/Tempat Rekreasi Dalam Rangka Mencegah Penularan Infeksi Covid-19.

"Dalam rangka mencegah penularan infeksi Covid-19 di lokasi obyek wisata/tempat rekreasi, maka diperintahkan kepada perangkat daerah dan pemerintah desa, pengelola objek wisata di Bantul, terhitung mulai 1 Juni sampai 31 Juni objek wisata tetap ditutup untuk wisatawan/pengunjung," katanya.

Selama proses penutupan obyek wisata/tempat rekreasi tersebut, kepada perangkat daerah, pemerintah desa, pengelola obyek wisata/tempat rekreasi agar melakukan langkah-langkah persiapan pembukaan kembali yang akan ditetapkan kemudian hari.

Atraksi wisata berseluncur di atas pasir (sandboarding) gumuk pasir Parangkusumo, Kecamatan Kretek, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (23/8/2015).KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Atraksi wisata berseluncur di atas pasir (sandboarding) gumuk pasir Parangkusumo, Kecamatan Kretek, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (23/8/2015).

"Yaitu melakukan pembersihan lokasi obyek wisata/tempat rekreasi bekerja sama dengan seluruh pelaku wisata setempat, dan melakukan penyemprotan mandiri disinfektan secara berkala setiap tiga hari sekali," katanya.

Kemudian menyiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan di obyek wisata/tempat rekreasi seperti alat pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan berikut sabun, dan penataan pedagang.

Baca juga: 3 Syarat Wajib agar Tempat Wisata Yogyakarta Bisa Dibuka Kembali

Hal itu diperlukan untuk mewujudkan physical distancing dengan pengaturan shift pengunjung atau wisatawan, dan upaya lain untuk mencegah penularan infeksi Covid-19 di lingkungan obyek wisata.

"Perangkat daerah, pemerintah desa yang pengelola obyek wisata atau tempat rekreasi agar menetapkan standar operasional dan prosedur (SOP) pelayanan wisatawan atau pengunjung wisata yang mendukung pencegahan Covid-19," katanya.

Adapun untuk pembukaan kembali obyek wisata atau tempat rekreasi dilaksanakan setelah ditetapkan regulasi penerapan protokol kesehatan untuk fasilitas publik yang akan ditetapkan kemudian. (Hery Sidik/Ganet Dirgantara)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com