Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Pesawat Rute Domestik, Wajib Antigen Jika Vaksin 2 Kali

Kompas.com - 05/04/2022, 19:06 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Mulai Selasa (5/4/2022), PT Angkasa Pura I atau AP I (Persero) resmi memberlakukan syarat penerbangan rute domestik.

Syarat tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 36 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun salah satu syarat dalam SE itu terkait wajib tes antigen bagi PPDN yang baru divaksinasi Covid-19 sebanyak dua dosis.

Baca juga:

Aturan lainnya dalam SE Kemenhub Nomor 36 tahun 2022, yaitu:

1. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah divaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes rapid Antigen.

2. PPDN yang telah divaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam, atau hasil negatif tes PCR yang diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai syarat perjalanan.

3. PPDN yang telah divaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai syarat perjalanan;

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil dalam waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. PPDN berusia dibawah enam tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi, dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau tes rapid Antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.

Baca juga: Penumpang Dilarang ke Toilet Saat Baru Masuk Pesawat, Ini Sebabnya

Kedatangan penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai BaliHumas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Kedatangan penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

“Angkasa Pura I bersama stakeholder (pemangku kepentingan) terkait di bandara akan memastikan implementasi SE Kementerian Perhubungan No 36 Tahun 2022 di seluruh bandara yang dikelola,” ujar Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi, dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Senin (4/4/2022).

Petugas bandara Angkasa Pura I selalu memastikan kebersihan di fasilitas-fasilitas publik seperti konter check-in, troli, mesin check-in mandiri, security checkpoint (titik keamanan), toilet, alat pemindaian boarding pass, hand rail (susuran tangga), dan arm chair (lengan kursi), secara intens dan berkala menggunakan disinfektan.

Baca juga:

Selain itu, untuk pelaksanaan jaga jarak aman, para petugas telah melakukan pengaturan jarak antrian minimal dua meter di area konter check-in, security checkpoint, imigrasi, boarding lounge (ruang tunggu keberangkatan), garbarata, area baggage claim (pengambilan bagasi), dan area tunggu transportasi publik. .

“Kami selalu mengimbau seluruh pengguna jasa untuk terus mematuhi ketentuan perjalanan yang berlaku dari Satgas Nasional Covid-19 dan melakukan vaksinasi agar pandemi segera berlalu,” imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com