Gunung Gede Pangrango di Jawa Barat.(SHUTTERSTOCK/DEDE SUDIANA)
KOMPAS.com - Pendakian Gunung Gede Pangrango, Jawa Barat, kembali dibuka per 22 Agustus 2022, setelah sebelumnya tutup selama satu pekan lebih, pada 14-21 Agustus.
Pengumuman ini dikeluarkan oleh Balai Besar Taman Nasional (BBTN) Gunung Gede Pangrango lewat akun Instagram pada Senin (22/08/2022) dan telah dikonfirmasi oleh Humas TNGGP, Agus Deni.
"Iya betul (sudah dibuka). Untuk kuota pendakian masih sama, 600 orang untuk tiga pintu masuk," kata Agus kepada Kompas.com, Senin.
Adapun sejumlah syarat pendakian Gunung Gede Pangrango yang perlu diketahui, yaitu:
Wajib membawa surat sehat.
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta memperlihatkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Calon pendaki yang belum divaksinasi, atau tidak bisa divaksinasi, wajib membawa hasil negatif tes Antigen maksimal H-1, atau hasil negatif tes PCR maksimal H-2.
Mengisi tenda, sebesar 50 persen dari kapasitas tenda.
Tidak melakukan kunjungan apabila sedang demam, batuk, atau pilek.
Setiap pendaki di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango dilarang untuk:
Membawa binatang dan tumbuhan dari luar dan dari dalam kawasan TNGGP.
Mengambil, memetik, memindahkan, atau melakukan vandalisme terhadap segala hal yang ada di kawasan TNGGP.
Membuat api unggun di dalam kawasan TNGGP. Melakukan penggantian atau mengubah identitas pendaki.
Membawa obat-obatan terlarang, minuman beralkohol, atau barang lain sejenis. Membawa peralatan pembersih badan yang sulit terurai, seperti tisu basah, pasta gigi, sabun, sampo, dan perlengkapan sejenis. Membawa peralatan yang bisa merusak kawasan, seperti golok, pisau belati, atau sejenisnya.
Membawa peralatan elektronik yang bisa mengganggu ketenangan flora dan fauna TNGGP, seperti radio komunikasi, walkman, game watch, wireless speaker, dan lain sebagainya.
Melakukan perbuatan yang meresahkan dan melanggar kesopanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Banyak Money Changer Bodong di Bali, Sandiaga: Bisa Ditindak Hukum dan Izin Dicabuthttps://travel.kompas.com/read/2022/08/23/075844627/banyak-money-changer-bodong-di-bali-sandiaga-bisa-ditindak-hukum-dan-izinhttps://asset.kompas.com/crops/MGSDibJU4iR4Ueh8clbq7E2JuMo=/0x0:1000x667/195x98/data/photo/2021/11/18/61960b99e785f.jpg