Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Wajib Vaksin Booster

Kompas.com - 27/08/2022, 20:08 WIB
Anggara Wikan Prasetya

Penulis

KOMPAS.com – Vaksin booster atau dosis ketiga diwajibkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

Syarat perjalanan terbaru ini berlaku mulai Kamis (25/08/2022).

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Pesawat, Harus Siapkan Sertifikat?

Aturan mengenai vaksin booster sebagai syaray perjalanan tercantum dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalananan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)," demikian bunyi salah satu poin dalam SE tersebut.

Selain itu, pemerintah juga meniadakan syarat perjalanan berupa tes Covid-19, seperti tes antigen atau RT-PCR.

Baca juga: Cara Naik Pesawat Saat Pandemi, Siapkan Sertifikat Vaksin

Sementara bagi anak usia 6-17 tahun diwajibkan telah mendapatkan minimal vaksin dosis kedua.

Bagi anak di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi, namun pendampingnya harus memenuhi aturan yang berlaku.

Syarat perjalanan terbaru

Secara lengkap, berikut syarat perjalanan terbaru berdasar SE tersebutz yang juga telah diumumkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19:

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku

2. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri

Baca juga: 6 Kursi Terbaik di Pesawat untuk Anak, Bisa Cegah Rewel 

3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

a) PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)

b) PPDN berstatus warga negara asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua

c) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua 

d) PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi

e) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19

Calon penumpang berjalan untuk melakukan lapor diri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/7/2022). Pemerintah lewat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan aturan terbaru perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai Minggu (17/7) dimana penumpang pesawat yang akan berpergian wajib vaksinasi tahap ke tiga atau vaksinasi booster COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc Calon penumpang berjalan untuk melakukan lapor diri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/7/2022). Pemerintah lewat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan aturan terbaru perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai Minggu (17/7) dimana penumpang pesawat yang akan berpergian wajib vaksinasi tahap ke tiga atau vaksinasi booster COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

Baca juga: Cara Transit Pesawat Bagi Pemula dengan Satu atau Beda Maskapai

6. Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Koryu Space Japan Foundation, Working Space Gratis di Jakarta

Koryu Space Japan Foundation, Working Space Gratis di Jakarta

Travel Update
 Legaran Svarnadvipa di Tanah Datar Sumbar, Pertunjukkan Seni untuk Korban Bencana

Legaran Svarnadvipa di Tanah Datar Sumbar, Pertunjukkan Seni untuk Korban Bencana

Travel Update
Pengalaman ke Hutan Kota Babakan Siliwangi Bandung, Menyejukkan Mata

Pengalaman ke Hutan Kota Babakan Siliwangi Bandung, Menyejukkan Mata

Jalan Jalan
Taman Sejarah Bandung: Daya Tarik, Jam Buka, dan Tiket Masuk

Taman Sejarah Bandung: Daya Tarik, Jam Buka, dan Tiket Masuk

Jalan Jalan
Cara ke Pasar Antik Cikapundung di Bandung Naik DAMRI dan Angkot

Cara ke Pasar Antik Cikapundung di Bandung Naik DAMRI dan Angkot

Travel Tips
Larangan 'Study Tour' Disebut Tak Berdampak pada Pariwisata Dieng

Larangan "Study Tour" Disebut Tak Berdampak pada Pariwisata Dieng

Travel Update
Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Juni 2024, Bisa Libur 4 Hari

Daftar Tanggal Merah dan Cuti Bersama Juni 2024, Bisa Libur 4 Hari

Travel Update
Ada Anggapan Bali Dijajah Turis Asing, Menparekraf Tidak Setuju

Ada Anggapan Bali Dijajah Turis Asing, Menparekraf Tidak Setuju

Travel Update
Ada Kecelakaan Bus 'Study Tour' Lagi, Sandiaga: Akan Ada Sanksi Tegas

Ada Kecelakaan Bus "Study Tour" Lagi, Sandiaga: Akan Ada Sanksi Tegas

Travel Update
Jadwal Kereta Wisata Ambarawa Relasi Ambarawa-Tuntang Juni 2024

Jadwal Kereta Wisata Ambarawa Relasi Ambarawa-Tuntang Juni 2024

Travel Update
Itinerary 2 Hari 1 Malam di Badui Dalam, Bertemu Warga dan ke Mata Air

Itinerary 2 Hari 1 Malam di Badui Dalam, Bertemu Warga dan ke Mata Air

Itinerary
3 Aktivitas di Taman Sejarah Bandung, Nongkrong Sambil Belajar Sejarah

3 Aktivitas di Taman Sejarah Bandung, Nongkrong Sambil Belajar Sejarah

Jalan Jalan
Rute Naik Angkot ke Taman Sejarah Bandung dari Gedung Sate

Rute Naik Angkot ke Taman Sejarah Bandung dari Gedung Sate

Travel Tips
Hotel Accor Meriahkan Java Jazz 2024 dengan Kuliner dan Hiburan

Hotel Accor Meriahkan Java Jazz 2024 dengan Kuliner dan Hiburan

Travel Update
787.900 Turis China Kunjungi Indonesia pada 2023, Sebagian ke Labuan Bajo

787.900 Turis China Kunjungi Indonesia pada 2023, Sebagian ke Labuan Bajo

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com