Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Tidak Boleh Merokok di Pesawat? Ini Alasannya

Kompas.com - 01/06/2023, 09:09 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Maskapai penerbangan melarang penumpang merokok di pesawat, baik sebelum, saat, maupun setelah penerbangan. Aturan ini berlaku untuk semua jenis rokok, termasuk rokok bakar dan rokok elektrik (vape).

Untuk diketahui, merokok dalam pesawat di Indonesia bisa dikenakan sanksi denda maksimal Rp 2,5 miliar, atau penjara maksimal 5 tahun.

Sanksi ini sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat 6 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009. Lantas, mengapa merokok tidak diperbolehkan dalam pesawat?

Alasan dilarang merokok di pesawat

Selain membahayakan keselamatan penerbangan, berikut sejumlah alasan penting tidak boleh merokok dalam pesawat.

1. Keselamatan

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, merokok dalam pesawat dapat menimbulkan risiko kebakaran yang serius.

Kabin pesawat Scoot Airlines dipenuhi asap akibat power bank terbakar pada Selasa (10/1/2023) malam. Pesawat ini akan berangkat dari Bandara Internasional Taiwan Taoyuan menuju Bandara Changi Singapura.FACEBOOK WANG HAO-YU via MOTHERSHIP Kabin pesawat Scoot Airlines dipenuhi asap akibat power bank terbakar pada Selasa (10/1/2023) malam. Pesawat ini akan berangkat dari Bandara Internasional Taiwan Taoyuan menuju Bandara Changi Singapura.

"Kondisi udara yang kering di dalam kabin pesawat dapat membuat bahan bakar lebih mudah terbakar," terang Danang.

Baca juga: Pesawat Penumpang Komersial Terbesar Dunia Milik Emirates Akan Mendarat di Bandara Ngurah Rai

Ditambah lagi, ucapnya, dalam keadaan darurat, mengendalikan dan memadamkan kebakaran di dalam pesawat akan sangat sulit, serta berpotensi membahayakan keselamatan seluruh penumpang dan awak kabin.

2. Aturan regulator Indonesia dan internasional

Larangan merokok dalam pesawat di Indonesia telah diatur oleh Kementerian Perhubungan sesuai dengan Undang-Undang Penerbangan pasal 419.

ILUSTRASI - Kabin pesawatImage by StockSnap from Pixabay ILUSTRASI - Kabin pesawat

Undang-undang tersebut mengatur tentang larangan merokok di dalam pesawat udara dan kewajiban bagi penumpang untuk mematuhinya.

Selain itu, larangan merokok di pesawat juga merupakan standar internasional yang ditetapkan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), dan telah diadopsi oleh banyak negara di seluruh dunia.

3. Kenyamanan

Asap rokok dapat mengganggu penumpang lain yang tidak merokok, karena bau rokok yang tidak sedap dan dapat menyebabkan iritasi pada hidung, mata dan tenggorokan.

Tidak merokok di dalam kamar adalah salah satu aturan hotel yang sebaiknya dipatuhi.PEXELS/GEORGE MORINA Tidak merokok di dalam kamar adalah salah satu aturan hotel yang sebaiknya dipatuhi.

Membatasi merokok di dalam pesawat memastikan bahwa semua penumpang dapat menikmati perjalanan mereka dengan nyaman.

4. Kesehatan

Merokok berdampak buruk bagi kesehatan, termasuk untuk perokok maupun orang sekitarnya.

IlustrasiSHUTTERSTOCK Ilustrasi

Sebab, rokok mengandung banyak bahan kimia berbahaya yang berpotensi terhirup oleh penumpang di dalam pesawat.

Paparan asap rokok juga bisa meningkatkan risiko terjadinya penyakit pernapasan, seperti asma atau bronkitis.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com