Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

QR Code Berisi Larangan untuk Turis Asing Dipasang di Bandara Bali

Kompas.com - 21/06/2023, 23:13 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kode QR atau QR code berisi kewajiban dan larangan wisatawan mancanegara (wisman) di Bali dipasang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, tepatnya di area pemeriksaan identitas di terminal kedatangan internasional.

"(Kode QR ini) untuk memudahkan wisatawan asing, mereka bisa langsung memindainya," ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, dikutip dari Antara, Rabu (21/6/2023).

Baca juga:

Terdapat 32 stiker di 16 konter tempat pemeriksaan imigrasi yang bisa dipindai oleh wisman menggunakan telepon pintarnya. 

Ketika memindai kode QR tersebut, wisman bisa membaca sejumlah kewajiban dan larangan dalam berbagai bahasa yaitu bahasa Inggris, bahasa India, dan bahasa Mandarin. Nantinya akan ditambah bahasa Rusia dan bahasa Jepang.

Baca juga: Aturan Larangan Naik Gunung di Bali Masih dalam Tahap Kajian

Imigrasi Ngurah Rai memasang stiker berisi larangan dan kewajiban wisatawan mancanegara di konter pemeriksaan identitas di area terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (21/6/2023).Dok. ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Bali Imigrasi Ngurah Rai memasang stiker berisi larangan dan kewajiban wisatawan mancanegara di konter pemeriksaan identitas di area terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (21/6/2023).

Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Imigrasi Ngurah Rai telah membagikan sekitar 1.000 kartu kepada wisman. Isinya larangan dan kewajiban mereka selama berada di Pulau Dewata.

Kartu tersebut dibagikan sesaat setelah petugas memberikan stempel imigrasi di paspor wisman.

Baca juga:

Adapun tindakan tersebut bertujuan memberi pemahaman kepada wisman soal hukum dan norma di Bali berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama di Bali.

SE tersebut berisi berbagai kewajiban dan larangan, di antaranya menghormati kearifan lokal masyarakat Bali, berlaku sopan di kawasan suci, melakukan transaksi dengan mata uang Rupiah, tidak memanjat pohon yang disakralkan, dan tidak menodai tempat suci.

Baca juga: Pro Kontra Larangan Mendaki Gunung di Bali, Saat Ini Masih Dikaji

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com