Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Naik Pesawat Saat Hamil Besar?

Kompas.com - 30/06/2023, 20:08 WIB
Sania Mashabi,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang perempuan melahirkan di kabin pesawat Pelita Air tujuan Jakarta-Surabaya, Selasa (27/6/2023).

Proses persalinan itu dibantu oleh seorang penumpang yang berprofesi sebagai make up artist asal Kota Malang, Jawa Tengah bernama Yulia Maria (46).

Baca juga: Syarat Ibu Hamil Naik Pesawat Lion Air, Catat Batas Usia Kehamilan

Yulia pun berhasil membantu persalinan penumpang yang sedang hamil hingga bayinya lahir dengan selamat.

"Karena kasihan tidak ada yang nolongin, akhirnya saya dari bangku depan lari ke bangku belakang buat nolongin ibu ini," kata Yulia dikutip dari Kompas.tv, Jumat (30/6/2023).

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas.com (@kompascom)

Melihat kejadian ini, sebenarnya apakah aman ibu yang sedang hamil besar naik pesawat terbang?

Ibu hamil naik pesawat

Dokter spesialis kandungan dari Rumah Sakit Pondok di daerah Indah Puri Indah, Jakarta Barat Ni Komang Yeni mengatakan, sebenarnya ibu hamil diperbolehkan untuk naik pesawat.

Namun, tentunya ada beberapa hal yang harus dipenuhi seperti mendapatkan surat rekomendasi boleh naik pesawat dari dokter kandungan.

Baca juga: Apakah Ibu Hamil Bisa Naik Pesawat? Simak Ketentuannya Agar Aman

"Biasanya sebelum naik pesawat pasti ada rekomendasi dari dokter biasanya 2 x 24 jam sebelum terbang, apakah bisa terbang atau enggak," kata Komang kepada Kompas.com, Jumat (30/6/2023).

Selain itu, lanjut dia, ibu hamil juga harus berkonsultasi lebih lanjut jika memiliki riwayat kehamilan dengan diabetes melitus, mengandung bayi kembar, atau pernah keguguran.

Ibu hamil juga dianjurkan tidak naik pesawat jika waktu melahirkannya tinggal enam minggu ketika naik pesawat.

Ilustrasi penumpang berjalan di dalam kabin pesawat.Lais Calisto/ Freepik Ilustrasi penumpang berjalan di dalam kabin pesawat.

"Dan biasanya maskapai penerbangan itu juga enggak mengizinkan misalnya (maskapai) Garuda (Indonesia) 34 minggu (usia kehamilan) sudah enggak boleh naik pesawat," ujarnya.

Komang juga membantah adanya rumor yang berkembang tentang ibu hamil tidak boleh naik pesawat karena takut tekanan kabin pesawat, radiasi dan sebagainya.

Baca juga: Tiket Pesawat Jakarta-Singapura PP Januari 2024, Cek Harga Termurah

Kata dia, pada usia berapa pun, ibu hamil boleh naik pesawat selama tidak memiliki riwayat kehamilan yang kurang baik dan tidak mengalami mual muntah seperti di awal kehamilan.

"Tapi memang pada usia awal kehamilan ada pusing, mual, muntah, risiko keguguran itu kan selalu ada. Tapi kalau ibunya dalam keadaan fit, ya boleh-boleh aja," jelas dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com