Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas, Paspor Sudah Jadi tapi Lama Tak Diambil Bisa Dibatalkan

Kompas.com - 26/07/2023, 09:08 WIB
Gading Perkasa,
Nabilla Tashandra

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Saat pembuatan paspor, sebagian orang berhalangan hadir untuk mengambil paspor yang sudah jadi pada hari yang telah diinformasikan.

Memang, ada jangka waktu pengambilan paspor jadi. Tapi, pastikan tak menundanya terlalu lama.

Baca juga: 30 Paspor Terkuat di Dunia 2023, Indonesia Naik Peringkat

Sebab, paspor yang sudah jadi namun tak kunjung diambil dalam satu bulan bisa dibatalkan oleh Imigrasi. 

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

"Paspor yang tidak diambil dalam jangka waktu satu bulan setelah terbit akan dibatalkan ," tutur Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Sabtu (22/7/2023).

Sayangnya, kata Achmad, tidak sedikit jumlah paspor yang dibatalkan karena belum diambil pemiliknya dalam jangka waktu sebulan dengan berbagai alasan. 

Baca juga: M-Paspor Punya Fitur Baru, Ini 3 Hal yang Berbeda

"Akibatnya, pemilik paspor yang dibatalkan harus mengajukan ulang permohonan setelah mendapatkan Surat Pembatalan jika ingin memperoleh kembali paspor," sambungnya.

Pengambilan paspor bisa diwakilkan

Bagi pemohon paspor yang memiliki jadwal padat dan tidak sempat mengambil paspor di Kantor Imigrasi penerbit, pengambilan paspor dapat diwakilkan oleh tiga pihak berikut:

1. Kerabat dalam satu kartu keluarga

Achmad menyebut, kerabat dalam satu keluarga bisa menjadi perwakilan untuk mengambil paspor pemohon.

Syaratnya yaitu membawa tanda terima permohonan paspor, bukti pembayaran, dan KTP asli pemilik paspor.

2. Diwakilkan oleh orang lain dengan surat kuasa

Paspor juga bisa diwakilkan untuk diambil oleh pihak selain keluarga, namun wajib disertai surat kuasa. 

"Jika tidak ada kerabat yang bisa membantu mengambilkan, pengambilan paspor bisa juga diwakilkan oleh orang lain," sebut Achmad.

Baca juga: Imigrasi Ungkap Alasan Ada Layanan Paspor Sehari Jadi

Syarat pengambilan paspor oleh orang lain yang bukan anggota keluarga yaitu:

  • Membawa surat kuasa yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000
  • Bukti pembayaran
  • Tanda terima permohonan paspor
  • KTP asli pemberi kuasa
  • KTP asli yang diberi kuasa

3. Menggunakan jasa pengantaran PT Pos Indonesia

Masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini bisa mendatangi langsung gerai Pos Indonesia di Kantor Imigrasi.

Syaratnya membawa bukti pembayaran dan materai Rp 10.000 setelah selesai melakukan pengambilan foto biometrik dan wawancara paspor.

"Sebagian besar kantor imigrasi sudah bekerja sama dengan layanan pos untuk pengiriman paspor yang telah selesai," kata Achmad.

Baca juga: Paspor Rusak, Apakah Akan Ditolak Imigrasi Saat Bepergian?

Untuk biaya layanan ini, pemilik paspor dikenakan biaya sekitar Rp 35.000.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com