KOMPAS.com - Sejarah mencatat bahwa naskah proklamsi dirumuskan oleh para pahlawan Indonesia di kediaman Laksamana Muda Tadashi Maeda.
Sang Laksamana saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Penghubung antara Angkatan Laut dan Angkatan Darat Jepang.
Menurut informasi yang Kompas.com peroleh di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Minggu (30/7/2023), perumusan naskah proklamasi dilakukan pada 16 Agustus 1945 setelah kembalinya Bung Karno dan Bung Hatta dari Rengasdengklok.
Baca juga: Museum Perumusan Naskah Proklamasi : Jam Buka dan Harga Tiket Masuk 2023
"Perumusan naskah proklamasi ini dilakukan di lantai satu, karena ruangan ini memang dirancang untuk tempat kerja," kata petugas Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Ides, kepada Kompas.com di lokasi, Minggu (30/7/2023).
Jauh sebelum gedung megah dengan dua lantai ini dihuni oleh Laksamana Maeda, gedung ini mulanya milik PT. Asuransi Jiwasraya.
Gedung ini mulanya didirikan pada 1920-an oleh seorang arsitek Belanda bernama J.F.L Blankenberg dengan gaya arsitektur Eropa di Jalan Imam Bonjol Nomor 1, Jakarta Pusat.
Luas bangunan ini sekitar 1.138,10 meter persegi dan luas tanahnya sekitar 3.914 meter persegi. Bangunan ini resmi dimiliki oleh PT Asuransi Jiwasraya pada 1931.
Ketika perang Pasifik terjadi sekitar akhir 1941, gedung ini dipakai oleh British Consul General sampai Jepang menduduki Indonesia.
"Pada masa kependudukan Jepang di Indonesia, gedung ini menjadi kediaman Laksamana Muda Tadashi Maeda," katanya.
Baca juga:
Setelah Indonesia merdeka pada 17 Agutus 1945, gedung ini masih menjadi kediaman Laksamana Maeda sampai Sekutu mendarat di Indonesia sekitar September 1945.