Sekitar 1961, gedung ini kemudian dikontrak oleh kedutaan Inggris hingga 1981. Pada akhir masa kontrak, tepatnya pada 28 Desember 1981, gedung ini diterima oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Sebelum menjadi museum, gedung ini sempat digunakan sebagai perkantoran Perpustakaan Nasional.
Barulah sekitar 1984 gedung ini difungsikan sebagai Museum Perumusan Naskah Proklamasi atas instruksi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Nugroho Notosusanto.
Penetapan sebagai Museum Perumusan Naskah Proklamasi ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0476/1992, tanggal 24 November 1992.
Baca juga: Cara ke Museum Perumusan Naskah Proklamasi di Jakarta Naik Transportasi Umum
Kini, Museum Perumusan Naskah Proklamasi berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2012 yang ditetapkan pada 20 Juli 2012.
Tidak hanya itu, gedung museum ini juga sudah menjadi bangunan cagar budaya peringkat nasional Kepmendikbud Nomor 253/M/2013 pada 27 Desember 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.