Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Evaluasi Kebijakan Bebas Visa 159 Negara

Kompas.com - 03/08/2023, 07:56 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

 

KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk mengevaluasi kebijakan bebas visa kunjungan untuk 159 negara selama satu bulan ke depan.

Evaluasi dilakukan untuk mewujudkan pariwisata Indonesia yang berkualitas dan berkelanjutan.

 Baca juga: Bebas Visa 159 Negara Dihentikan Sementara, Pemerintah Pantau Efeknya dalam 3 Bulan

Hal ini tetap dilakukan meski target pariwisata telah melampaui proyeksi batas atas. 

“Rapat internal tadi memutuskan dalam satu bulan ke depan akan melakukan evaluasi negara-negara mana yang akan dimasukkan pada bebas visa kunjungan,” ungkap Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (1/8/2023), seperti dikutip dari situs Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretarit Presiden.

Adapun evaluasi akan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk resiprokal atau timbal balik. Artinya, status bebas visa juga harus didapatkan oleh Indonesia pada negara bersangkutan. 

"Akan dievaluasi berbasis tiga hal, yaitu reciprocity, kebermanfaatan, dan keamanan,” ungkap Sandiaga.

Baca juga:

Dalam melakukan evaluasi, Sandiaga menegaskan, pemerintah akan berhati-hati dan memastikan wisatawan yang datang adalah wisatawan berkualitas serta dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. 

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu menambahkan, pemerintah menargetkan durasi waktu kunjungan wisatawan bisa di atas tujuh hari dengan target pengeluran lebih dari 1.000 dollar AS per wisatawan atau sekitar Rp 15 jutaan.

“Juga kami pastikan lapangan usaha terbuka, ekonomi bergerak, dan tentunya jumlah lapangan kerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif makin meningkat,” ucapnya.

Baca juga: Golden Visa Segera Diluncurkan, WNA Bisa Tinggal 10 Tahun di Indonesia

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, pemerintah telah menghentikan sementara kebijakan bebas visa kunjungan terhadap 159 negara.

Saat ini, hanya ada 10 negara yang menjadi subyek bebas visa kunjungan, yaitu negara-negara anggota ASEAN.

Bebas visa berlaku selama 30 hari dan tidak bisa diperpanjang. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com