Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbaru, 93 Negara yang Bisa Ajukan Visa on Arrival ke Indonesia

Kompas.com - 06/07/2023, 14:47 WIB
Gading Perkasa,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia memperbarui daftar negara yang bisa menggunakan visa on arrival (VoA) dan electronic visa on arrival (e-VoA) untuk masuk ke Indonesia, dengan penambahan negara Venezuela.

Visa ini dapat digunakan untuk pariwisata, pembelian barang, tugas pemerintahan, pertemuan, keperluan bisnis, atau sekadar transit.

Baca juga:

Sebelumnya, kebijakan e-VoA untuk warga negara asing (WNA) telah diterapkan pemerintah pada awal November 2022.

"Tujuan inovasi e-VoA adalah memudahkan orang asing pengguna visa on arrival sehingga bisa mempercepat alur kedatangannya," kata Sub-Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, sebagaimana dilaporkan Kompas.com, Sabtu (5/11/2022).

Ilustrasi Korea Selatan.Dok. Pixabay/huong nguyen Ilustrasi Korea Selatan.

Dilansir laman Instagram resmi Ditjen Imigrasi, berikut daftar terbaru negara yang dapat mengajukan permohonan VoA dan e-VoA ke Indonesia, berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi No. IMI-0186.GR.01.01 tahun 2023:

  1. Afrika Selatan
  2. Albania
  3. Amerika Serikat
  4. Andorra
  5. Arab Saudi
  6. Argentina
  7. Australia
  8. Austria
  9. Bahrain
  10. Belanda
  11. Belarusia
  12. Belgia
  13. Bosnia Herzegovina
  14. Brasil
  15. Brunei Darussalam
  16. Bulgaria
  17. Chile
  18. China
  19. Ceko
  20. Denmark
  21. Ekuador
  22. Estonia
  23. Filipina
  24. Finlandia
  25. Guatemala
  26. Hong Kong
  27. Hongaria
  28. Islandia
  29. India
  30. Inggris
  31. Irlandia
  32. Italia
  33. Jepang
  34. Jerman
  35. Kamboja
  36. Kanada
  37. Kazakhstan
  38. Kenya
  39. Kolombia
  40. Korea Selatan
  41. Kroasia
  42. Kuwait
  43. Laos
  44. Latvia
  45. Liechtenstein
  46. Lithuania
  47. Luksemburg
  48. Makau
  49. Malaysia
  50. Maladewa
  51. Malta
  52. Meksiko
  53. Mesir
  54. Monako
  55. Maroko
  56. Myanmar
  57. Norwegia
  58. Oman
  59. Palestina
  60. Panama
  61. Perancis
  62. Peru
  63. Polandia
  64. Portugal
  65. Qatar
  66. Romania
  67. Rusia
  68. Rwanda
  69. San Marino
  70. Selandia Baru
  71. Serbia
  72. Seychelles
  73. Singapura
  74. Siprus
  75. Slovakia
  76. Slovenia
  77. Spanyol
  78. Suriname
  79. Swedia
  80. Swiss
  81. Taiwan
  82. Thailand
  83. Timor Leste
  84. Tunisia
  85. Turkiye
  86. Ukraina
  87. Uni Emirat Arab
  88. Uzbekistan
  89. Vatikan
  90. Venezuela
  91. Vietnam
  92. Yordania
  93. Yunani

Baca juga: Kata Menparekraf Soal Pencabutan Visa on Arrival WNA Rusia dan Ukraina

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com