Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Kehilangan Barang di Kereta Api Bisa Dapat Ganti Rugi?

Kompas.com - 16/10/2023, 10:06 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

Sumber kai.id

 

KOMPAS.com - Belum lama ini, dua orang penumpang KA Tawang Jaya Premium relasi Stasiun Semarang Poncol – Stasiun Pasar Senen, kehilangan sebuah iPad dan laptop di dalam kereta. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (14/10/2023) kemarin.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus membenarkan telah terjadi peristiwa pencurian tersebut.

“KAI menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang dialami oleh penumpang KA Tawang Jaya Premium tersebut,” kata Joni dikutip dari keterangan resmi, Minggu (15/10/2023).

Baca juga:

Joni mengungkapkan, pihak KAI telah mengecek CCTV KA Tawang Jaya Premiun dan menemukan dua orang pelaku yang terekam mengambil iPad dan laptop korban. Kini, KAI telah berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk menangkap pelaku pencurian.

“Pelaku dapat terlihat di rekaman CCTV dan masih kami dalami. Selanjutnya, kami melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian guna proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Joni.

Ilustrasi penumpang kereta api.Dokumen Humas PT KAI (Persero) Ilustrasi penumpang kereta api.

Lantas, apakah penumpang yang kehilangan barang di kereta api bisa mendapat ganti rugi?

Joni mengatakan bahwa KAI tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang penumpang di kereta api. Dengan kata lain, penumpang tidak bisa menuntut ganti rugi.

“Sesuai aturan yang berlaku, KAI tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan ataupun kerusakan barang bawaan penumpang,” kata Joni. 

Namun demikian, penumpang masih dapat melaporkan kehilangan dan ketinggalan barang di kereta api. Pihak KAI tetap akan membantu pencarian barang penumpang tersebut.

Baca juga:

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas.com (@kompascom)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com