Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengajukan Bebas Visa Jepang secara Daring dan Penggunaannya

Kompas.com - 02/11/2023, 07:08 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

KOMPAS.com - Warga negara Indonesia (WNI) pemegang paspor elektronik kini bisa mengajukan bebas visa atau visa waiver untuk berlibur ke Jepang.

Dengan begitu, registrasi pra-keberangkatan bisa dilakukan secara daring atau online, seperti dikutip Kompas.com dari laman resmi Kedutaan Besar Jepang.

"Aplikan yang menggunakan sistem ini tidak perlu lagi mendatangi Kantor Perwakilan Jepang atau Visa Center (JVAC) dan akan mendapatkan lebih banyak kemudahan dalam pengajuan registrasi," demikian pengumuman dari laman resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (1/11/2023).

Baca juga: Cara Mengajukan Bebas Visa Jepang 2023, Online dan Offline

Agar tidak bingung, berikut cara pengajuan hingga menggunakan visa waiver ketika berkunjung ke Jepang.

Bebas visa ini berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari dan dapat kembali digunakan selama masih dalam periode masa berlaku.

Cara mengajukan bebas visa ke Jepang

Kompas.com mencoba menggunakan bebas visa saat pergi ke Tokyo, Jepang, Rabu (1/11/2023), dan mengajukannya secara daring.

Prosedur pengajuan registrasi pra-keberangkatan menggunakan JAVES dapat dilakukan dengan tahapan berikut:

  • Pemohon membuat akun di situs web JAVES yaitu https://www.evisa.mofa.go.jp/personal/logintoko
  • Ikuti prosedur pengajuan registrasi pra-keberangkatan
  • Setelah prosedur registrasi selesai, pemohon akan menerima e-mail berupa pemberitahuan registrasi selesai, yang menampilkan "Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa (Visa Exemption Registration Notice)" di perangkat elektronik, seperti ponsel cerdas atau tablet milik pemohon
  • Simpan nomor tanda terima pemberitahuan hingga Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa diterbitkan
  • Bebas visa akan terbit dalam beberapa hari

Baca juga: Singapura, Malaysia, dan Jepang Favorit Turis Indonesia Pascapandemi

Sementara cara penggunaan bebas visa ketika keberangkatan adalah sebagai berikut:

  • Untuk memudahkan, unggah file Visa Exemption Registration Notice dengan mengakses situs JAVES
  • File berisi nama pemohon, tempat dan tanggal registrasi, durasi kunjungan makskmal, dan masa berlaku. Akan ada kode QR pada kiri halaman untuk nantinya diperiksa oleh petugas di bandara
  • Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, seperti baterai ponsel habis atau file tidak bisa dibuka, ada baiknya mencetak file Visa Exemption Registration Notice secara fisik
  • Serahkan file, baik digital maupun fisik, kepada petugas di konter check-in di bandara
  • Jik menggunakan penerbangan transit, pastikan file mudah diakses kembali. Sebab, petugas di bandara transit akan kembali menanyakan dokumen visa yang kita miliki sebelum terbang
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com