Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Menaruh Barang di Bawah Kursi Pesawat? Ketahui Aturannya

Kompas.com - 13/11/2023, 17:40 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

KOMPAS.com -  Ada sejumlah aturan naik pesawat yang wajib diketahui penumpang. Salah satunya terkait aturan barang bawaan di dalam pesawat.

Pada umumnya, maskapai penerbangan membagi kategori barang bawaan penumpang menjadi bagasi terdaftar dan bagasi tidak terdaftar.

Baca juga:

Melansir dari situs Garuda Indonesia, bagasi terdaftar merupakan barang atau benda yang ditimbang pada konter check-in maskapai, dan dibawa ke bagasi atau kompartemen kargo pesawat.  

Selanjutnya, bagasi terdaftar diberi tanda dengan label khusus bagasi yang menunjukkan terminal kedatangan dan nomor seri bagasi.

Sebaliknya, barang yang tidak dimasukkan ke kompartemen kargo pesawat merupakan bagasi tidak terdaftar. Kategori bagasi tidak terdaftar merupakan tanggung jawab pribadi penumpang. 

Bolehkah menaruh barang di bawah kursi pesawat?

Lantas, di mana meletakkan bagasi tidak terdaftar di dalam pesawat? Pertanyaan yang banyak ditemui termasuk, bolehkah menaruh barang di bawah kursi pesawat.

Jawabannya adalah penumpang boleh menaruh barang di bawah kursi pesawat, asal ukurannya sesuai dengan ketentuan dari maskapai penerbangan.

  • Garuda Indonesia

Garuda Indonesia misalnya, menyatakan bahwa penumpang boleh meletakkan barang di bawah kursi pesawat.

“Bagasi tidak terdaftar harus diletakkan di dalam kompartemen di atas kepala atau di bawah kursi di depan kursi penumpang,” bunyi informasi dikutip dari situs resmi Garuda Indonesia, Senin (13/11/2023). 

Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. SHUTTERSTOCK/JULIUS BRAMANTO Ilustrasi pesawat Garuda Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Garuda Indonesia membagi bagasi tidak terdaftar menjadi dua kategori, sebagai berikut:

1. Bagasi Kabin

Bagasi kabin terdiri dari satu buah barang atau benda yang dibawa penumpang ke kabin dengan diberi label khusus. Barang ini merupakan tanggung jawab penumpang dan harus di bawah pengawasan pribadi.

Maskapai Garuda Indonesia menyatakan, ukuran maksimum bagasi kabin yakni panjang 56 cm, lebar 36 cm atau tebal 23 cm, namun jumlah dari tiga dimensi tersebut tidak melebihi 115 cm atau berat 7 kilogram (kg).

Terdapat pengecualian untuk penerbangan kelas ekonomi menggunakan tipe pesawat CRJ dan ATR. Untuk kategori pesawat tersebut, ukuran maksimum bagasi kabin yang diperbolehkan adalah panjang 41 cm, lebar 34 cm atau tebal 17 cm, namun jumlah dari tiga dimensi tersebut tidak melebihi 92 cm atau berat 7 kg.

2. Barang bawaan bebas biaya

Kategori ini terdiri dari barang atau benda bebas biaya yang dibawa penumpang ke kabin tanpa label bagasi kabin. Contoh barang bawaan bebas biaya yang diperkenankan Garuda Indonesia misalnya:

Tas laptop, tas tangan (purse atau pocketbook), jaket tebal (overcoat), selimut, payung, tongkat bantu jalan, kamera saku, teropong, bahan bacaan dengan jumlah wajar, stroller bayi ukuran kabin, keranjang bayi, tempat duduk bayi dengan pengaman, kursi roda yang bisa dilipat, dan tongkat ketiak bantu jalan.

Baca juga:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com