Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 7 Kategori WNA yang Tidak Kena Pungutan Turis Asing di Bali

Kompas.com - 12/02/2024, 18:35 WIB
Ni Nyoman Wira Widyanti

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali akan menerapkan pungutan wajib untuk wisatawan mancanegara (wisman) sebesar Rp 150.000 per orang mulai Rabu (14/2/2024). Namun, ada tujuh kategori warga negara asing (WNA) yang tidak akan kena aturan itu.

"Mereka (wisman) wajib mengajukan permohonan dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan dalam sistem Love Bali," kata Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Ida Ayu Indah Yustikarini, dikutip dari Antara, Senin (12/2/2024).

Baca juga: Turis Asing ke Bali Bayar Rp 150.000, Petugas Akan Patroli ke Tempat Wisata

Berikut tujuh kategori WNA yang dikecualikan dari pungutan wajib wisman di Bali sebesar Rp 150.000:

  1. Pemegang visa diplomatik dan resmi
  2. Kru pada alat transportasi angkut/alat angkut
  3. Pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  4. Pemegang visa penyatuan keluarga
  5. Pemegang visa pelajar
  6. Pemegang golden bisa
  7. Pemegang jenis visa lainnya (jenis visa bisnis)

Permohonan minimal satu bulan sebelumnya

Ilustrasi wisatawan di Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali.Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ilustrasi wisatawan di Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali.

Permohonan pembebasan kewajiban membayar pungutan diajukan paling lambat satu bulan sebelum memasuki Pulau Dewata.

Hal itu berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing.

Tidak hanya itu, menurut Pergub tersebut, perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kepariwisataan melakukan verifikasi, serta menentukan keputusan atas permohonan tersebut. Durasinya paling lambat lima hari kerja. 

Keputusan tersebut nantinya akan diinformasikan ke wisman lewat sistem Love Bali. 

"Apabila disetujui, sistem Love Bali akan memberikan pemberitahuan dan bukti persetujuan pengecualian kepada WNA berupa tanda bukti persetujuan digital QR code (kode QR)," ucapnya.

Baca juga:

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com