Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Syarat Terbaru Naik Pesawat Udara

Namun, ada beberapa syarat terbaru yang harus kamu patuhi agar bisa sampai tujuan dengan aman dan selamat.

Persyaratan tertera dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Selasa (23/6/2020), beberapa dokumen persyaratan tersebut yaitu sebagai berikut:

Kendati demikian, setiap destinasi memiliki persyaratan tambahan yang harus dilengkapi sebelum mendarat di sana.

Sebagai contoh, penerbangan Lion Air menuju Sumatera Barat dengan pemberhentian di Bandara Internasional Minangkabau, mengutip situs resminya, memiliki persyaratan tambahan sebagai berikut:

Selain itu, untuk penerbangan ke seluruh rute domestik dari Bandara Soekarno-Hatta, terdapat persyaratan lain yang dikeluarkan oleh Lion Air yakni sebagai berikut:

Jika tidak memilikinya, Kartu Kewaspadaan Kesehatan akan diberikan di bandara keberangkatan, atau di pesawat sebelum mendarat.

Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik berfungsi memudahkan dan menghindari antrean.

https://travel.kompas.com/read/2020/06/23/143000027/catat-syarat-terbaru-naik-pesawat-udara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke