Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Terbaru Penumpang Pesawat dari dan ke Jakarta, Tak Pakai SIKM

PT Angkasa Pura II (Persero) menginformasikan, saat ini sudah tidak ada lagi pemeriksaan SIKM di Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) dan Halim Perdanakusuma (Jakarta).

Melalui rilis yang diterima Kompas.com, Director of Operation & Service PT AP II, Muhamad Wasid mengatakan, SIKM tidak berlaku lagi lantaran keputusan Pemprov DKI Jakarta yang menggantinya dengan pemeriksaan Corona Likelihood Metric (CLM).

Adapun pemeriksaan CLM saat ini juga belum dilakukan di bandara Soekarno-Hatta. Namun, pemeriksaan penumpang tetap dilakukan terkait Health Alert Card (HAC) atau electronic Health Alert Card (e-HAC), serta pengukuran suhu tubuh melalui thermal scanner.

"Sudah tidak adal lagi pemeriksaan SIKM, tetapi tetap dilakukan pemeriksaan HAC atau e-HAC, dan pengukuran suhu tubuh bagi penumpang yang tiba," kata Wasid seperti dikutip rilis.

Terkait HAC atau e-HAC, lanjutnya, penumpang dapat mengisinya sebelum melakukan perjalanan atau saat memproses keberangkatan di bandara keberangkatan, dan dilakukan pemeriksaan HAC di bandara tujuan.

Selain itu, saat proses keberangkatan, penumpang juga menjalani protokol pemeriksaan identitas diri dan pemeriksaan surat hasil rapid test atau PCR test.

Adapun masa berlaku surat keterangan uji tes tersebut kini berlaku 14 hari, setelah sebelumnya hanya berlaku tiga hari untuk rapid test dan tujuh hari untuk PCR.

Wasid mengungkapkan, secara umum proses keberangkatan kini lebih sederhana karena dokumen yang dipersyaratkan hanya identitas diri serta surat hasil rapid test atau PCR test.

Hal ini berbeda dari sebelumnya yang mensyaratkan berbagai dokumen seperti misalnya surat keterangan perjalanan dan sebagainya.

"Dihapuskannya SIKM, pengecekan dokumen yang lebih sederhana dan masa berlaku yang lebih panjang untuk rapid test dan PCR test bisa membuat traveler lebih fleksibel dalam mengatur jadwal penerbangan," kata Muhamad.

"Di sisi lain, protokol yang mengedepankan aspek kesehatan tetap dilakukan secara ketat oleh stakeholder di bandara,” jelasnya.

Berikut syarat terbaru penumpang pesawat, setelah dihapuskannya pemeriksaan SIKM

  1. Surat keterangan uji test PCR dan atau rapid test berlaku 14 hari, sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 09/2020
  2. Identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas sah lainnya
  3. Mengisi Health Alert Card (HAC) atau electronic Health Alert Card (e-HAC) sebelum melakukan penerbangan
  4. Penumpang diperiksa terkait HAC atau e-HAC
  5. Penumpang dicek suhu tubuhnya oleh petugas bandara melalui thermal scanner

https://travel.kompas.com/read/2020/07/21/122000827/syarat-terbaru-penumpang-pesawat-dari-dan-ke-jakarta-tak-pakai-sikm

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke