Syarat tersebut diganti dengan corona likelihood metric (CLM).
Salah satu moda transportasi yang tidak lagi menggunakan SIKM sebagai syarat untuk penumpang dari dan menuju Jakarta adalah pesawat.
Namun, diketahui hingga saat ini belum ada pemeriksaan CLM sebagai pengganti SIKM di bandara.
Lalu, seperti apa proses boarding penumpang pesawat setelah SIKM dihapuskan?
Salah satu penumpang pesawat bernama Dionisius Advent (24) menceritakan pengalamannya naik pesawat dari Jakarta ke Banjarmasin dalam rangka bekerja.
Berdasarkan pengalamannya, sudah tidak ada pemeriksaan SIKM di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Iya, udah enggak pakai SIKM kok pas diperiksa di bandara. Jadi datang ke bandara itu ya cuma bawa hasil rapid test aja," kata Dionisius saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/7/2020).
Ia berangkat dari Soekarno-Hatta pada Selasa (21/7/2020) dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia.
Hal tersebut merupakan kali pertama dia menggunakan pesawat pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Oleh karena itu, ia mengaku tak memahami betul apa saja syarat untuk naik pesawat dengan prosedur terbaru.
"Belum baca-baca sih syarat terbaru ini apa aja, hanya kemarin tahu aja, kalau udah enggak pakai SIKM doang dari omongan orang-orang," ujarnya.
Proses pemeriksaan dokumen hanya butuh 30 menit
Ia juga mengatakan, proses pemeriksaan dokumen penumpang pesawat hanya butuh waktu 30 menit. Hal ini termasuk proses pemeriksaan rapid test dan mengisi formulir electronic Health Alert Card (e-HAC).
"Karena saya baru pertama kali naik pesawat pas PSBB ini, menurut saya, jadi lebih ketat jika dibanding sebelum PSBB," kata Dionisius.
"Prosedurnya itu butuh 30 menit sih, jadi kita datang dengan udah bawa hasil rapid test. Nanti di Bandara Soetta validasi hasil rapid test, terus abis itu disuruh isi e-HAC deh. Kalau sudah, baru bisa check-in," jelasnya.
Lanjutnya, ia baru mengetahui penumpang pesawat harus mengisi formulir e-HAC dengan cara mengunduhnya terlebih dahulu.
"Saya juga baru download itu e-HAC di bandara," terangnya.
Selain itu, secara umum untuk proses pengecekan bagasi masih seperti biasa. Menurut dia, tidak ada proses sterilisasi bagasi.
Ragam catatan penting dokumen naik pesawat, hasil rapid tes harus hardcopy
Dionisius memberi catatan penting bagi calon penumpang pesawat lainnya. Berdasarkan pengalamannya, hasil rapid test yang dibawa haruslah berupa hard copy.
"Enggak boleh yang soft copy. Itu aja sih, kalau buat pengecekan rapid test," terangnya.
Setelah selesai validasi rapid test di bandara keberangkatan, dirinya mengatakan akan ada proses pemeriksaan hasil rapid lagi di bandara kedatangan.
Apa yang perlu diisi dalam formulir e-HAC?
Selain membawa hasil rapid test, Dionisius menceritakan bahwa penumpang juga wajib mengunduh dan mengisi formulir e-HAC atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan.
Menurutnya, para penumpang bisa mengunduh dan mengisinya langsung di bandara. Selesai mengunduh, penumpang diminta mengisi formulir yang isinya data-data penumpang secara detail.
"E-HAC ini diisi, intinya nanti mau tinggal di mana sama asal passenger dari mana. Nanti dapat barcode gitu buat di-scan sama petugas di bandara kedatangan," ungkapnya.
Berdasarkan pengalaman Dionisius, berikut Kompas.com rangkum proses penumpang mulai tiba di bandara keberangkatan hingga tiba di bandara kedatangan, setelah SIKM dihapus
https://travel.kompas.com/read/2020/07/22/135000927/cerita-penumpang-pesawat-dari-jakarta-yang-tak-perlu-lagi-urus-sikm