Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tempat Wisata Klaten Buka Lagi meski PPKM Diperpanjang

Hal tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Bupati Klaten Nomor 360/067 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Klaten.

Tertera dalam SE tersebut, bahwa kini seluruh objek wisata di Kabupaten Klaten baik yang dikelola oleh pemerintah, BUMN, BUMD, Swasta, dan masyarakat berupa wisata alam, wisata tirta, wisata religi, wisata budaya/sejarah, dan wisata buatan telah dibuka kembali.

Namun dibatasi jam operasional serta kapasitasnya. Yakni batas pengunjung maksimal 30 persen dan kapasitas. Sementara jam operasionalnya hanya sampai dengan pukul 15.00 WIB saja.

“Iya (dibuka kembali), dasar kami adalah SE Gubernur Jawa Tengah,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Klaten Sri Nugroho ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (27/1/2021).

SE Gubernur Jawa Tengah yang dimaksud adalah SE Nomor 443.5/0001159 tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah.

Dalam SE tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta Bupati dan Walikota se-Jawa Tengah salah satunya untuk memberlakukan aturan khusus di destinasi wisata dan sarana penunjang lainnya yang sudah diizinkan kembali buka.

Selain pembatasan jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas normal serta jam operasional sampai dengan pukul 15.00 WIB, ada pula pembatasan lainnya.

Bagi usaha pariwisata seperti tempat hiburan, karaoke, warnet, game online, tempat olahraga, dan kegiatan usaha sejenis lainnya dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Sri Nugroho juga memastikan bahwa tidak ada aturan terkait syarat hasil bukti negatif rapid test antigen yang harus ditunjukkan wisatawan yang berkunjung ke tempat wisata di Kabupaten Klaten.

Poin lainnya

Selain mengatur soal tempat wisata, ada beberapa poin lain yang diatur dalam SE Bupati Klaten terbaru selama masa PPKM diperpanjang.

Kegiatan makan dan minum di tempat dibatasi sebesar 25 persen untuk restoran atau rumah makan atau warung, toko, kafe, angkringan, atau pedagang kaki lima, dan segala bentuk kegiatan usaha lain yang menimbulkan kerumunan.

Sementara layanan makanan atau minuman melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diperbolehkan sesuai dengan jam operasional.

Jam operasional kegiatan restoran dan sejenisnya baik formal maupun informal dibatasi maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB dan setelah itu hanya dapat melayani kegiatan layanan pesan antar atau dibawa pulang sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Mall, department store, toserba, shopping center, dan pusat perbelanjaan lain yang sejenis dilakukan pembatasan jam operasional maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Event seni budaya dan olahraga sementara tidak diizinkan atau tidak diperbolehkan.

Sebelumnya, Kabupaten Klaten sempat menutup semua tempat wisata yang ada di kawasan tersebut selama masa PPKM jilid pertama, 11 – 25 Januari 2021.

Penutupan tersebut, kata Sri Nugroho, dilakukan berdasarkan pertimbangn. Salah satunya adalah karena penyebaran kasus Covid-19 saat itu di Klaten relatif masih sangat tinggi.

Selain itu, ada pula perubahan terkait jam operasional tempat kuliner. Jika dalam PPKM jilid kedua ini tempat kuliner diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB, sebelumnya jam operasional maksimalnya hanya sampai pukul 19.00 WIB.

https://travel.kompas.com/read/2021/01/27/113500527/tempat-wisata-klaten-buka-lagi-meski-ppkm-diperpanjang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke