Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenparekraf akan Lakukan Pendampingan 6 Bulan Terkait Pengelolaan Sampah di Destinasi Wisata

KOMPAS.com – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan melakukan pendampingan selama enam bulan terkait tata kelola destinasi yang berkelanjutan. Di dalamnya, termasuk pula rencana penerapan pengelolaan sampah.

Rencana itu disampaikan Deputi Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf Hari Santosa Sungkari dalam acara diskusi strategis Redefining Sustainable Tourism Roadmap, Selasa (9/3/2021).

“Tidak cukup kita hanya melakukan pembinaan teknis atau peraturan. Ini memerlukan pendampingan yang berbulan-bulan. Tidak bisa terjadi hanya satu sampai dua hari,” kata Hari.

Nantinya, Kemenparekraf berencana akan melakukan dua hari bimbingan teknis yang dilanjutkan dengan pendampingan selama enam bulan.

Juknis sampah

Dalam acara diskusi tersebut, Hari menjelaskan soal strategi pengelolaan sampah khususnya di destinasi wisata bahari. Untuk lokasi tersebut, Kemenparekraf bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Rencana pengelolaan sampah ini disebutkan mengacu pada Peraturan Presiden 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.

Sementara rencana aksi Kemenparekraf tercantum dalam Kemenpar 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Plastik di Destinasi Wisata Bahari.

“Pedoman ini bukan hanya bicara tentang bagaimana pengelolaan sampah di hilir, tapi di hulu. Kita kurangi sumber produksi sampah plastik. Jadi di destinasi kita kurangi plastik ini masuk,” tutur Hari.

Nantinya, tempat-tempat seperti hotel, restoran, tempat wisata hiburan, atau destinasi wisata selam juga akan diminta mengurangi penggunaan sampah.

Kemudian untuk pengelolaan di sisi hilir, para pengelola destinasi akan diminta bekerja sama dengan unit pengelolaan sampah, atau sering disebut bank sampah yang masuk ke dalam linkup dinas lingkungan hidup kabupaten atau kota setempat.

Kemenparekraf akan bertindak sebagai koordinator kebijakan dan pihak yang melakukan pendampingan. Pemerintah daerah akan memiliki peran yang paling penting karena eksekusi akan ada di ranah pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Kemenparekraf juga akan mengeluarkan juknis atau petunjuk teknis untuk sinkronisasi kebijakan pariwisata yang ada dan implementasi pendampingan destinasi untuk pengelolaan sampah di destinasi.

Hal tersebut mengacu pada Kepdep tentang Juknis SOP Pengelolaan Sampah Plastik di Destinasi Wisata Bahari.

Kemenparekraf akan memberikan sosialisasi terkait juknis itu agar bisa dilakukan adaptasi terhadap lingkungan masyarakat dan alam setempat. Juknis hanyalah panduan teknis yang nantinya akan disesuaikan lagi dengan situasi masing-masing daerah.

Hari menyebut, bahwa juknis sampah merupakan best practice yang harus diterjemahkan dengan kondisi lokal.

“Kami berharap akan ada peraturan daerah atau peraturan bupati yang merupakan terjemahan dari juknis sampah di pusat ini jadi sesuatu yang localize,” lanjutnya.

Di dalam juknis tersebut terdapat empat standar, yaitu tata kelola destinasi yang berkelanjutan, manfaat ekonomi masyarakat destinasi, pelestarian sosial budaya, dan pelestarian lingkungan.

Kemenparekraf juga akan menjalin kerjasama dengan komunitas dan startup di beberapa daerah, khususnya yang bergerak di bidang pengelolaan sampah.

Diharapkan mereka bisa membantu pemerintah dalam mengelola sampah menjadi sesuatu yang berguna dan bisa dijual kembali kepada industri yang membutuhkan.

“Termasuk yang tidak bisa diolah itu kita juga dengan dinas pekerjaan setempat, meminta untuk membuat tempat pembuangan akhir,” ujar Hari.

Meski begitu, sambung dia, key success factornya adalah tempat pembuangan akhir tidak penuh seperti sekarang.

Kick-off di 5 DSP

Nantinya, Kemenparekraf akan berfokus melaksanakan implementasi juknis sampah di lima Destinasi Super Prioritas (DSP), yaitu Mandalika, Labuan Bajo, Likupang, Danau Toba, dan Borobudur dan ditambah dengan Bali.

Menparekraf Sandiaga Uno dijadwalkan melakukan kick-off pendampingan implementasi juknis sampah yang dilaksanakan bersamaan dengan revitalisasi toilet destinasi wisata pada 18 Maret 2021 di lima DSP dan juga Bali.

Untuk Danau Toba, kick-off akan dilakukan di Pusat Informasi Geopark Sigulati-Samosir. Lalu Borobudur antara di Desa Wisata Segajih dan Desa Wisata Jatimulyo, Bali di Pantai Kuta, Mandalika di Desa Sade Bawah, Labuan Bajo di Desa Wisata Liang Dara, dan Likupang di Pantai Pulisan.

https://travel.kompas.com/read/2021/03/14/190700527/kemenparekraf-akan-lakukan-pendampingan-6-bulan-terkait-pengelolaan-sampah-di

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke