KOMPAS.com – Polda Metro Jaya akan menerapkan pembatasan mobilitas di 10 titik keramaian di Jakarta mulai hari ini, Senin (21/6/2021), mulai pukul 21:00 WIB hingga 04:00 WIB.
Langkah tersebut diambil guna mengantisipasi keramaian sekaligus mencegah penyebaran Covid-19.
Jika mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 759 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro, pukul 21:00 WIB merupakan batas jam operasional mal dan dine-in di restoran serta kafe.
Melansir dari Kompas.com, Senin, berikut 10 titik di Jakarta yang akan dibatasi:
Dalam konferensi pers, Senin, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyinggung beberapa kawasan yang dinilai merupakan lokasi kerumunan, salah satunya Asia-Afrika.
Kawasan tersebut dikenal sebagai salah satu lokasi untuk menyantap hidangan sate taichan dan biasanya ramai saat malam hari.
“Jalan Asia-Afrika yang kemarin – sate taichan sekarang marak, orang kumpul seperti enggak kenal atau enggak tahu atau enggak sadar bahwa sekarang Covid-19 sedang gila-gilaan di Jakarta,” kata Yusri, mengutip dari Kompas.com.
Ia menambahkan, batas waktu aturan dan banyaknya titik yang dibatasi tergantung pada situasi.
Melansir dari Kompas.com, adapun kendaraan yang diizinkan melintas di kawasan tersebut saat aturan penyekatan diterapkan adalah kendaraan dengan tujuan darurat, salah satunya ambulans.
Selain itu juga ada kendaraan kebakaran, kepolisian, TNI, patroli penegak disiplin, dan tamu hotel.
https://travel.kompas.com/read/2021/06/21/160033627/cegah-covid-19-10-titik-keramaian-di-jakarta-dibatasi
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan