Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Naik Pesawat Rute Bangka Belitung, Jawa, Bali dan Palembang Bisa Pakai Antigen

BANGKA, KOMPAS.com - Masyarakat yang hendak bepergian dengan pesawat udara rute Kepulauan Bangka Belitung, serta Jawa dan Bali diperbolehkan menggunakan hasil negatif tes rapid antigen.

Sekretaris Satgas Covid-19 Kepulauan Bangka Belitung Mikron Antariksa mengatakan, aturan terbaru moda angkutan udara mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang terbit pada 1 November 2021.

"Penerbangan masuk maupun keluar untuk wilayah Jawa, Bali, dan Kepulauan Bangka Belitung bisa menggunakan antigen jika sudah menjalani dua kali vaksin (Covid-19)," kata Mikron saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/11/2021).

Mikron menuturkan, ketentuan yang sama juga berlaku untuk penerbangan dalam provinsi, Bangka dan Belitung.

  • Syarat Terbaru Naik Pesawat, Simak Sebelum Terbang
  • Tes Antigen Boleh untuk Naik Pesawat di Wilayah Jawa Bali
  • Tes Antigen 1x24 Jam Boleh untuk Naik Pesawat di Luar Jawa dan Bali
  • Panduan Syarat Bepergian Naik Kereta Api, Wajib Tes Covid-19

Kemudian penerbangan masuk maupun keluar dengan rute Bangka Belitung - Palembang, Sumatera Selatan.

"Antigen dengan hasil negatif ini berlaku H-1 sebelum penerbangan," ujar Mikron.

Sedangkan bagi calon penumpang yang bervaksin dosis pertama, tetap diharuskan menggunakan tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Tes PCR bisa dilakukan H-3 sebelum penerbangan.

Bukti vaksinasi dan hasil antigen maupun PCR bakal masuk ke aplikasi PeduliLindungi. Untuk itu, para pelaku perjalanan diingatkan agar melakukan tes di fasilitas kesehatan yang sudah terdaftar.

Merujuk pada Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 itu, kata Mikron, maka pesawat terbang bisa diisi 100 persen penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Inmendagri ini berlaku terhitung 2 November sampai 15 November 2021," pungkas Mikron.

https://travel.kompas.com/read/2021/11/03/071300227/naik-pesawat-rute-bangka-belitung-jawa-bali-dan-palembang-bisa-pakai-antigen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke