KOMPAS.com - Malaysia melarang sementara pelaku perjalanan internasional dari negara-negara yang melaporkan kasus Covid-19 varian Omicron atau berisiko tinggi varian tersebut.
Larangan tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin, Rabu (1/12/2021).
Melansir Bangkok Post, larangan perjalanan ini berlaku untuk sejumlah negara, di antaranya Afrika Selatan, Zimbabwe, Mozambik, dan Malawi.
Namun, ada kemungkinan daftar tersebut akan meluas hingga negara-negara lain tempat varian Omicron telah terdeteksi, seperti Inggris dan Belanda.
Pemerintah Malaysia juga akan menunda skema Vaccinated Travel Lanes (VTL) dengan negara-negara yang terdampak.
Tidak hanya itu, The Star melaporkan bahwa kedatangan pelajar internasional dan tenaga kerja asing dari negara yang berisiko tinggi varian Omicron juga akan ditunda.
"Pembatasan perjalanan sementara berlaku untuk pelaku perjalanan yang bukan warga negara Malaysia dari negara yang telah melaporkan adanya transmisi Omicron, negara berisiko tinggi tempat transmisi Omicron terjadi, atau pelaku perjalanan yang mengunjungi negara-negara tersebut selama 14 hari sebelum tiba (di Malaysia)," jelas Khairy.
Sebagai informasi, warga negara Malaysia telah dilarang bepergian ke beberapa negara, yaitu Afrika Selatan, Botswana, Eswatini, Lesotho, Mozambik, Namibia dan Zimbabwe, serta Malawi.
Pembatasan perjalanan tidak berlaku untuk warga negara Malaysia atau pemiliki pass jangka panjang. Salah satunya adalah mereka yang berstatus penduduk tetap.
Kendati demikian, mereka akan tetap diwajibkan menjalani karantina 14 hari meski sudah bervaksin lengkap.
“Mereka juga perlu melakukan tes RT-PCR dalam 72 jam sebelum terbang, setelah tiba di pintu masuk internasional, dan juga pada hari ke-10 karantina," sambungnya, dikutip dari The Star.
Pemerintah Malaysia juga tengah mempertimbangkan apakah mereka akan menerapkan pembatasan perjalanan sementara ke Inggris, Belgia, Belanda, dan Australia.
https://travel.kompas.com/read/2021/12/03/081600027/malaysia-batasi-pelaku-perjalanan-dari-negara-berisiko-tinggi-omicron