Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hotel dan Restoran di Labuan Bajo Dilarang Adakan Pesta Jelang Nataru

LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Menjelang Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru), Polres Manggarai Barat di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), melarang hotel, restoran, dan pusat pembelanjaan untuk mengadakan pesta yang bisa menimbulkan keramaian.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto, menjelaskan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama Nataru, pihaknya mengeluarkan imbauan tentang pelaksanaan perayaan Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Imbauan tersebut merujuk pada Undang–Undang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, imbauan tersebut juga berdasarkan Surat Telegram Kapolda NTT Nomor: STR/603/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021, tentang langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas pada perayaan Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Kemudian juga melalui Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: Pem.440/III/191/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022 di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

  • Labuan Bajo Terus Berbenah untuk Sambut Event-event Internasional
  • Persiapan Hotel dan Desa Wisata Labuan Bajo untuk KTT G20 2022
  • Itinerary Wisata 5 Hari 4 Malam di Labuan Bajo, Alam sampai Budaya
  • Setelah Work From Bali, Bakal Ada Work From Lombok dan Labuan Bajo?
  • Pulau Kalong di Labuan Bajo, Sajikan Keindahan Senja yang Menawan

"Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, dalam rangka mencegah penularan Covid-19 dan munculnya klaster baru pada saat perayaan Hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, maka Kepolisian Resor Manggarai Barat mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha perhotelan/penginapan, pelaku usaha hiburan, pelaku usaha restoran, pusat perbelanjaan, dan pelaku usaha lainnya yang dalam pelaksanaannya menimbulkan keramaian agar tidak melaksanakan pesta-pesta yang menimbulkan keramaian atau keributan, pawai atau balap motor, menyalakan bunga api pada saat dan sedang dilaksanakan ibadah," tegas Hermanto dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (24/12/2021).

Ia juga meminta bantuan dukungan dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah desa agar berperan dalam mengimbau kepada masyarakat, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama Nataru.

"Saya juga meminta peran aktif dari Kepala Desa, Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), dan Babinsa (Bintara Pembina Desa) sebagai tiga pilar pemelihara keamanan dan ketertiban di desa, untuk bekerja sama secara sinergis sehingga sedapat mungkin setiap potensi permasalahan sekecil apa pun yang akan timbul di desa dapat segera diantisipasi, ditangkal, dan diatasi," ujarnya.

https://travel.kompas.com/read/2021/12/24/183918627/hotel-dan-restoran-di-labuan-bajo-dilarang-adakan-pesta-jelang-nataru

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke