KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan sejumlah lokasi karantina terpusat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Adapun lokasi tersebut tersedia di sembilan area pintu masuk (entry point) kedatangan luar negeri, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk atau entry point, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Rincian lokasi karantina terpusat tersebut adalah sebagai berikut:
Lokasi-lokasi karantina tersebut hanya diperuntukkan bagi WNI PPLN dengan ketentuan:
Sementara, ketentuan untuk menjalani karantina terpusat, ialah:
https://travel.kompas.com/read/2022/02/02/203300827/daftar-lokasi-karantina-terpusat-di-9-pintu-kedatangan-luar-negeri