Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 3 Hari, Ini Aturan dan Pintu Masuknya

KOMPAS.com - Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang telah menerima vaksinasi booster atau dosis ketiga kini dapat menjalani karantina selama 3 x 24 jam.

Hal tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan covid-19 Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga," demikian kutipan SE tersebut, sebagaimana dikutip Kompas.com pada Kamis (17/2/2022).

Aturan karantina kedatangan luar negeri di Indonesia 

Setelah tes ulang RT-PCR saat kedatangan, PPLN wajib karantina dengan ketentuan:

Ketentuan karantina terpusat

Untuk PPLN yang menjalani karantina terpusat, berikut ketentuannya:

Seluruh PPLN, baik WNI atau WNA, yang memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk perjalanan luar negeri harus mengikuti aturan berikut:

Pengecualian menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19

Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 dikecualikan kepada:

  • WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi kenegaraan pejabat asing, setingkat menteri ke atas.
  • WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement (TCA).
  • WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan penerbangan internasional keluar wilayah Indonesia, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar dari area bandara saat menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, namun dengan sejumlah syarat.

Untuk poin ketiga sebelumnya, syarat yang berlaku adalah: 

1. Telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia.

2. Menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan dengan tujuan akhir negara tujuan.

3. PPLN berusia di bawah 18 tahun

4. PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter
dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan.

Adapun sejumlah pintu masuk untuk kedatangan PPLN di Indonesia yaitu:

  • Bandara

1. Soekarno-Hatta, Banten
2. Juanda, Jawa Timur
3. I Gusti Ngurah Rai, Bali
4. Hang Nadim, Kepulauan Riau
5. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
6. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
7. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat

  • Pelabuhan

1. Tanjung Benoa, Bali
2. Batam, Kepulauan Riau
3. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
4. Bintan, Kepulauan Riau
5. Nunukan, Kalimantan Utara

  • Pos Lintas Batas Negara

1. Aruk, Kalimantan Barat
2. Entikong, Kalimantan Barat
3. Motaain, Nusa Tenggara Timur

Menurut Panduan Pelaksanaan PPLN ke Indonesia, PPLN yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Pelabuhan Tanjung Benoa, Pelabuhan Batam, dan Pelabuhan Bintan hanya bisa masuk dengan mekanisme sistem bubble sebagaimana diatur dalam SE Satgas Covid-19 yang berlaku.

https://travel.kompas.com/read/2022/02/17/131346827/karantina-pelaku-perjalanan-luar-negeri-jadi-3-hari-ini-aturan-dan-pintu

Terkini Lainnya

Angkringan Timbangan Tebu di Yogyakarta yang Hits dan Wajib Dikunjungi

Angkringan Timbangan Tebu di Yogyakarta yang Hits dan Wajib Dikunjungi

Jalan Jalan
JAB Fest Kombinasikan Seni dan Literasi, Dipercaya Dongkrak Wisatawan Minat Khusus di DIY

JAB Fest Kombinasikan Seni dan Literasi, Dipercaya Dongkrak Wisatawan Minat Khusus di DIY

Travel Update
8 Oleh-oleh Khas Gorontalo, Ada Kopi hingga Kain

8 Oleh-oleh Khas Gorontalo, Ada Kopi hingga Kain

Jalan Jalan
Rencana Pemindahan Lukisan Mona Lisa, Apa Masih di Louvre?

Rencana Pemindahan Lukisan Mona Lisa, Apa Masih di Louvre?

Travel Update
5 Pusat Oleh-oleh di Makassar, Bawa Pulang Makanan atau Kerajinan Tangan

5 Pusat Oleh-oleh di Makassar, Bawa Pulang Makanan atau Kerajinan Tangan

Jalan Jalan
6 Hotel Murah di Cilacap, Tarif mulai Rp 194.000

6 Hotel Murah di Cilacap, Tarif mulai Rp 194.000

Hotel Story
5 Tips Liburan dengan Open Trip yang Aman dan Menyenangkan

5 Tips Liburan dengan Open Trip yang Aman dan Menyenangkan

Travel Tips
3 Juta Wisatawan Kunjungi Banten Saat Libur Lebaran 2024, Lebihi Target

3 Juta Wisatawan Kunjungi Banten Saat Libur Lebaran 2024, Lebihi Target

Travel Update
Cara Menuju ke Wisata Pantai Bintang Galesong, 1 Jam dari Makassar

Cara Menuju ke Wisata Pantai Bintang Galesong, 1 Jam dari Makassar

Jalan Jalan
The 2nd International Minangkabau Literacy Festival Digelar mulai 8 Mei

The 2nd International Minangkabau Literacy Festival Digelar mulai 8 Mei

Travel Update
Wisata Pantai Bintang Galesong, Cocok untuk Liburan Bersama Rombongan

Wisata Pantai Bintang Galesong, Cocok untuk Liburan Bersama Rombongan

Jalan Jalan
Padatnya Wisatawan di Bali Disebut Bukan karena Overtourism

Padatnya Wisatawan di Bali Disebut Bukan karena Overtourism

Travel Update
Kunjungan Wisata Saat Lebaran 2024 di Kabupaten Malang Turun, Faktor Cuaca dan Jalan Rusak

Kunjungan Wisata Saat Lebaran 2024 di Kabupaten Malang Turun, Faktor Cuaca dan Jalan Rusak

Travel Update
Kemenparekraf Tegaskan Bali Belum Overtourism, tapi...

Kemenparekraf Tegaskan Bali Belum Overtourism, tapi...

Travel Update
Museum Benteng Vredeburg di Yogyakarta Akan Buka Kembali Juni 2024

Museum Benteng Vredeburg di Yogyakarta Akan Buka Kembali Juni 2024

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke