Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berwisata ke Kintamani Bali Kini Bayar Rp 25.000

KOMPAS.com - Wisatawan yang memasuki wilayah Kintamani kini perlu membayar retribusi sebesar Rp 25.000 untuk wisatawan lokal, sementara wisatawan mancanegara harus membayar Rp 50.000.

Pungutan retribusi ini kembali menjadi perbincangan menyusul viralnya video di media sosial yang memperlihatkan kewajiban membayar tiket masuk Kintamani untuk wisatawan.

Terkait video yang viral tersebut, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangli, I Wayan Sugiarta menjelaskan, pungutan retribusi merupakan amanah dari Peraturan Bupati (Perbup).

Perbup yang dimaksud adalah Perbup Bangli No 37 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bangli No 47 tahun 2014 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Kabupaten Bangli.

Menurutnya, selama dua tahun terakhir, yakni 2020 dan 2021, pemerintah setempat melakukan relaksasi aturan dengan menghentikan pungutan karena situasi pandemi Covid-19.

Namun, aturan tersebut kini diterapkan karena merupakan amanah Perbup.

"Karena kami yang akan disalahkan apabila tidak melaksanakan pungutan," ujarnya, seperti dikutip Kompas.com dari Tribun Bali, Senin (21/02/2022).

  • 7 Kafe di Kintamani Bali dengan Panorama Gunung Indah, Cocok buat Foto
  • 3 Danau di Bali yang Wajib Dikunjungi, Ada Danau Batur

Namun, bagi warga yang hanya melintas atau berasal dari Kintamani tidak dipungut retribusi.

Meski begitu, mereka tetap akan diberhentikan untuk ditanyai tentang tujuannya berada di kawasan tersebut.

"Kalau yang mau sembahyang, yang hanya lewat kemudian mau ke rumah sanak saudara di sana yang memang asli wilayah Kintamani, ndak dipungut retribusi."

"Ini murni kami pungut (retribusi) bagi mereka yang memang berwisata di Kintamani," tuturnya.

Kendati demikian, viralnya video tersebut menurutnya akan dilaporkan kepada Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta.

"Mungkin besok (Senin) saya akan sampaikan langsung ke beliau," tambah dia.

Sugiarta juga mengatakan bahwa bupati sudah mengusulkan pada Gubernur Bali agar jalur provinsi dialihkan ke Jalan Bayunggede. Dengan demikian, akan tersedia jalur khusus bagi warga yang hanya ingin melintas.

Adapun pungutan retribusi tersebut berlaku mulai 17 Februari 2022, bertepatan dengan peluncuran e-ticketing dan logo branding pariwisata Bangli.

Terdapat delapan pos pintu masuk wilayah Kintamani yang akan dijaga oleh petugas.

Mengacu pada Perbup Bangli No 37/2019, rincian retribusi adalah sebagai berikut:

  • 7 Tempat Glamping Bali dengan Pemandangan Alam yang Indah
  • 10 Tempat Wisata Bali Paling Populer Versi PeduliLindungi

Pada momen peluncuran, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengatakan, pariwisata Bangli sudah mengalami perkembangan yang sangat baik dan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekitarnya.

Menurutnya, Kabupaten Bangli punya sejumlah obyek wisata yang tak dimiliki daerah lain di Bali.

Untuk itu, demi menunjang peningkatan kualitas destinasi pariwisata, pemerintah kabupaten menyiapkan sistem pemungutan retribusi yang mengadopsi kemajuan teknologi, yakni menggunakan e-ticketing.

Sementara waktu, pelaksanaan e-ticketing baru di satu pos saja. Namun, dalam beberapa hari ke depan sistem ini akan diterapkan di delapan pos tiket masuk wilayah Kintamani.

"Sistem ini diharapkan dapat menjadi solusi yang tepat terhadap masalah retribusi kita di Kabupaten Bangli."

"Dengan sistem ini juga diharapkan menjadi awal yang baik dalam meningkatkan citra positif pariwisata Kabupaten Bangli, serta dapat membantu meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan ke Kabupaten Bangli dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangli," ujarnya.

  • KLM, Scoot Tigerair, dan JetStar Berencana Terbang ke Bali pada Maret
  • 5 Fakta Garuda Wisnu Kencana di Bali, Salah Satu Patung Tertinggi Dunia

Minta penundaan pungutan retribusi

Sebelumnya, aturan mengenai biaya retribusi untuk wisatawan yang datang ke Kintamani ini sempat menuai polemik pada 2020, ketika Pemerintah Kabupaten Bangli menaikkan retribusi dari semula Rp 30.000 menjadi Rp 50.000 per 1 Januari 2020.

Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Bali, misalnya, saat itu mengatakan aturan retribusi sebaiknya ditunda karena dinilai tidak sensitif terhadap wabah virus corona yang sedang menerpa industri pariwisata di Indonesia, khususnya di Bali.

"Kenaikan retribusi ini menurut saya menjadi kontraproduktif dari semangat bersama kita untuk membangkitkan kembali pariwisata," kata Ketua ASITA Bali, I Ketut Mardjana, seperti dikutip Kompas.com (09/03/2020).

"Kami sekarang sedang menunggu respons positif dari Pemkab Bangli agar menunda kenaikan retribusi. Saya yakin pariwisata bisa terbantu jika wisatawan dibebaskan dari sejumlah biaya yang membebani."

  • 22 Hotel Terbaik Dunia 2022 Versi CNN, Ada Resor dari Bali
  • Bali Masuk Daftar 25 Negara Terbaik di Dunia untuk Pensiunan

DPRD Bangli kemudian merespons ASITA dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dengan mengirimkan rekomendasi pada Bupati Bangli saat itu, I Made Gianyar.

Rekomendasi itu berupa permintaan untuk segera menunda kenaikan retribusi dan meninjau ulang kebijakan yang dianggap akan merugikan wisatawan tersebut.

DPRD Bangli saat itu mengirimkan surat resmi pada Bupati Bangli untuk menunda pelaksanaan retribusi, setidaknya hingga Januari 2021.

https://travel.kompas.com/read/2022/02/21/163327027/berwisata-ke-kintamani-bali-kini-bayar-rp-25000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke