KOMPAS.com - Masa berlaku paspor Indonesia menjadi 10 tahun, per 12 Oktober 2022.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Perkemnkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang diteken oleh Menteri Yasonna H Laoly, tertanggal Kamis (29/09/2022).
"Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Selasa (11/10/2022)
Untuk diketahui, paspor adalah dokumen berisi identitas yang menjadi syarat wajib untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Pembuatan paspor dapat dilakukan secara online maupun offline. Paspor akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dan meliputi dua jenis, yakni paspor biasa fisik dan paspor biasa eletronik (e-paspor).
Biaya pembuatan paspor juga bervariasi, disesuaikan dengan layanan pembuatan paspor yang dipilih oleh pemohon. Berikut rinciannya.
Biaya paspor 2022
Biaya pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:
Berikut adalah daftar biaya resmi yang harus dikeluarkan untuk pembuatan paspor:
Jika aturan baru sudah berlaku, maka masa berlaku paspor adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerbitannya. Apabila masa berlaku paspor telah habis, kamu bisa mengurus penggantian paspor.
Dokumen persyaratan paspor
Warga negara Indonesia dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor ke kantor imigrasi setempat.
Dikutip dari laman imigrasi.co.id, Minggu (02/10/2022), berikut dokumen persyaratan paspor yang harus disiapkan:
https://travel.kompas.com/read/2022/10/02/121100127/paspor-indonesia-berlaku-10-tahun-catat-rincian-biaya-dan-syaratnya